Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Perak

Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor impor, khususnya untuk melawan penyelundupan, sepasang alat pemindai peti kemas ekspor impor resmi diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Bertepatan dengan pelaksanaan konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak, pada 5 Februari 2024, Kemenko Polkam yang diwakili Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Asep Jenal Ahmadi bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meninjau langsung pemberlakuan alat pemindai tersebut.
"Pada tinjauan ini kami melaksanakan demo pemindaian peti kemas/kontainer di Ruang Monitoring PT Terminal Petikemas Surabaya," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Satria Yudhatama dalam kegiatan yang turut dihadiri Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni dan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Arif Suhartono
Baca Juga: Pencurian Motor Mendominasi Pengungkapan Kasus di Polres Tanjung Perak
Diketahui, alat pemindai peti kemas berfungsi untuk memeriksa barang-barang yang terkandung dalam peti kemas tanpa harus membuka peti kemas. Pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Properti Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Polres Tanjung Perak
Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Satria mengatakan pemasangan alat pemindai diharapkan dapat menekan potensi kerugian negara akibat adanya barang ilegal yang berhasil lolos dari pengawasan. Ke depannya, Bea Cukai berencana untuk memperluas penerapan teknologi serupa setelah sebelumnya diterapkan pada Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Rumah Oknum Anggota Polres Tanjung Perak Digeledah BNN Kaitan Narkoba
"Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya," jelasnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar