Mantan Sekdes dan Kades Kletek Dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo

lintasperkoro.com
M Anas dan Ula Dewi Purwanti (pakai rompi tahanan)

M. Anas (49 tahun) dan Ula Dewi Purwanti (45 tahun), masing-masing merupakan Kepala Desa Kletek non aktif dan Sekretaris Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, mulai mendekam di penjara. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejati Jawa Timur cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2024.

Keduanya ditahan setelah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kletek tahun 2021-2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi menyampaikan bahwa sebelum penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas kasus. 

"Penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. Karena cukup bukti dan untuk mencegah mereka melarikan diri, penyidik menahan keduanya," kata Franky di kantor Kejari Sidoarjo.

Franky menjelaskan, pihaknya saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara dan akan melaksanakan penyerahan berkas tahap satu kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sidoarjo telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari warga Desa Kletek yang menjadi korban dugaan pungli dengan nominal bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta. Total sekitar Rp 300 juta.

Uang dugaan pungli itu dipungut oleh Ula Dewi Purwanti dari warga yang memohon pengurusan perolehan hak atas tanah, mulai dari hibah, keterangan ahli waris hingga jual beli. Nominalnya pun berbeda-beda. Itu tergantung luas tanahnya.

Ula Dewi Purwanti baru menyodorkan permohonan berkas-berkas itu ke Anas untuk ditanda tangani. Tetapi, uang yang dipungut dari warga itu belum diberikan Ula Dewi Purwanti ke Kades Kletek.

Uang yang dipungut Ula Dewi Purwanti itu sebagian baru diberikan Kades Kletek usai berkas-berkas permohonan para warga itu selesai ditandatangani Kades Kletek atau setelah berkas-berkas itu telah selesai dan diterima warga.

Tersangka Kades Kletek telah mengembalikan ke penyidik Rp 114 juta, uang yang diakui dan diterimanya dari total Rp 300 juta yang diduga dipungut Sekdes dari para pemohon perolehan atas tanah tersebut.

Pengembalian yang dilakukan Anas itu saat proses penyidikan, meskipun saat itu belum ditetapkan tersangka. Pertama total Rp 42,5 juta. Baru sisanya sebesar Rp 71,5 juta dikembalikan setelah ditetapkan tersangka dan beberapa jam sebelum ditahan pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Berbeda dengan Anas yang mengembalikan dan kooperatif, Ula Dewi Purwanti tak koperatif. Ia pernah satu kali mangkir dari panggilan penyidik sepekan sebelum ditahan. Tak hanya itu, Ula Dewi Purwanti juga tidak mengembalikan ke penyidik terkait uang yang telah dipungut dan dinikmatinya itu hingga dijebloskan ke penjara.

"Ngga (mengembalikan) sama sekali," ucap I Putu Kisnu Gupta dan Ardhi Padma, Kasubsi Pidsus yang juga menjadi tim penyidik dalam kasus tersebut. (ins)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru