Nasabah Koperasi BMT Al Ghuroba cabang Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, heran karena sampai sekarang uang tabungan mereka masih sulit untuk dicairkan. Padahal, manajemen yang diwakili M Ali Nurhuda dan Puji Lestari pernah membuat pernyataan tertulis dihadapan Kanit Reskrim Polsek Kepuhbaru bahwa akan segera mengembalikan uang nasabah.
Kanit Reskrim Polsek Kepuhbaru, Bripka Hafit saat dikonfirmasi dirinya juga heran karena pihak Koperasi BMT Al Ghuroba cabang Kepohbaru yang diwakili M Ali Nurhuda dan Puji Lestari mengingkari pernyataan yang dibuatnya untuk mengembalikan uang nasabahnya maksimal seminggu setelah surat pernyataan dibuat, yakni dibuat pada 27 Mei 2024.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong
“Sudah saya coba konfirmasi kepada pembuat pernyataan tapi tidak ada jawaban pasti dan mereka juga tidak komitmen dalam menepati janji. Jadi ya mau saya sarankan untuk membuat pengaduan resmi ke Polres Bojonegoro agar bisa segera tindak,” ujar Hafit saat dikonfirmasi melalui telepon.
Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum mantan staf BMT Al Ghuroba cabang Kepohbaru berinisial MIT dan SAL, mengatakan, “Jika begini terus ya kasihan nasabahnya. Klien saya juga kasihan karena terus dikejar-kejar oleh nasabah yang mau uangnya kembali. Ya kalau begini seluruh nasabah dan juga klien saya harus bersatu membawa kasus ini ke Polres Bojonegoro agar menemukan titik terang,” ujar Dodik.
M Ali Nurhuda dan Puji Lestari menyanggah bahwa dia tidak mau mengembalikan uang nasabah. Dalam pernyataannya, mereka menyatakan bahwa tidak mempersulit penarikan uang nasabah dan semua yang disampaikan oleh MIT dan SAL itu semua tidak benar dan tidak sesuai.
Tak hanya itu, M Ali Nurhuda dan Puji Lestari turut melibatkan salah satu staf BMT Al Ghuroba cabang Kepohbaru bernama Gita Dwi Aristiya. Dalam pernyataan di media, Gita menyayangkan apa yang telah diperbuat oleh MT selaku mantan rekan kerjanya di cabang Kepuhbaru. Gita juga seakan-akan ikut menyalahkan MT terkait adanya masalahnya ini.
Baca juga: Aniaya Petani, Oknum ASN Guru Jadi Terdakwa di PN Lamongan, Pengacara Korban Mendesak Pelaku Dipecat
Itu bertolak belakang dengan Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani M Ali Nurhuda dan Puji Lestari. Dalam surat pernyataan itu, Ali Nurhuda dan Puji Lestari berkedudukan sebagai penanggungjawab Kantor BMT Al Ghuroba cabang Kepohbaru.
"Dengan ini menyatakan bahwa kami bertanggung jawab untuk mengembalikan dana / tabungan anggota cabang kepuhbaru," isi surat pernyataan yang ditandatangani M Ali Nurhuda dan Puji Lestari.
Di surat pernyataan itu tercantum nasabah BMT Al Ghuroba cabang Kepohbaru berjumlah 26 nasabah dengan uang tabungan yang nilainya bervariasi.
Dalam pernyataan itu, disebutkan tenor waktu 1 minggu maksimum dari dibuatnya surat pernyataan. Apabila dalam waktu satu minggu tidak bisa mengembalikan dana tabungan, maka M Ali Nurhuda dan Puji Lestari siap diproses hukum pidana / perdata. (nif)
Editor : Syaiful Anwar