Acara HUT Media Online Berita TKP ke 9 Menyinggung Revisi UU Tentang Pers
Desakan untuk merevisi terhadap Undang Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers kembali mencuat dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) media online yang mengusung tagline “Ungkap Kasus Investigasi dan Mafia Kriminalitas”, yaitu Berita TKP (beritatkp.com). Acara tersebut digelar di Hotel Arumdalu, Kecamatan Singosari, Kota Batu, pada Sabtu (25/1/2025).
Media Berita TKP di bawah naungan PT BERITA Tempat Kejadian Perkara merayakan HUT ke-9 dengan berbagai rangkaian acara. Mulai dari sambutan Pemimpin Umum, Ketua Panitia HUT ke-9 Berita TKP, talk show dengan nara sumber Penesahat Hukum Berita TKP, potong tumpeng, dan berbagai acara lainnnya. Hadir dalam acara yang meriah tersebut ialah jajaran redaksi Berita TKP dan perusahaan, serta tamu undangan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Properti Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Polres Tanjung Perak
Acara dibuka oleh Novi Noveriana dari Organisasi Advokat (OA) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai pembawa acara. Kemudian doa, dan sambutan-sambutan.
Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Panitia HUT Berita TKP ke-9, yaitu Imam Bukhori. Pria yang sekaligus sebagai Kepala Biro Berita TKP Malang Raya ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran redaksi Berita TKP dan para undangan yang hadir.
“Terima kasih atas kehadiran dan dukungan Bapak, ibu dan Saudara, yang telah ikut serta memeriahkan momen special ini. Perjalanan Berita TKP penuh lika-liku selama 9 tahun ini. Namun berkat rekan-rekan sekalian, Berita TKP tetap dipercaya masyarakat sebagai media terpercaya,” kata Imam melalui sambutannya di hadapan jajaran redaksi Berita TKP dan undangan, termasuk yang hadir Dodik Firmansyah selaku Pemimpin Perusahaan Berita TKP.
Ketua Panitia, Imam Bukhori saat sambutan
Pada kesempatan yang sama, Ricky Ferinando sebagai Pemimpin Umum Berita TKP melalui sambutannya menyampaikan komitmennya untuk menjadikan Berita TKP dapat terus menjadi sumber informasi yang dipercaya masyarakat.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas dan jangkauan yang luas. Di HUT ke-9 ini, semoga kebaikan dan keberkahan terus melekat di Berita TKP. Dan semoga eksis dalam pemberitaan yang berkualitas. Terima kasih seluruh tim Berita TKP yang bertahan sampai saat ini, baik yang hadir secara langsung atau tidak. Sebagai kontrol sosial, harus taat kepada kode etik,” kata Ricky Ferinando.
Di sela sambutannya, Ricky Ferinando memberi motivikasi kepada jajarannya. Katanya, “Keadilan bukan hanya tentang prinsip, tetapi juga posisi. Sebagai jurnalis, kita harus berdiri di sisi kebenaran tanpa tergoda oleh kuasa atau harta.”
Usai sambutan, acara dilanjut dengan sesi Talk Show dengan nara sumber yaitu Penasehat Hukum Berita TKP. Salah satunya ialah Sukardi. Dalam pemaparannya, Sukardi menyinggung tentang revisi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sukardi memaparkan, revisi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pernah dibahas beberapa tahun lalu. Kemudian tidak ada tindaklanjutnya. Jika tidak direvisi, maka wartawan atau Jurnalis rawan dikriminalisasi.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong
Sedangkan peran Dewan Pers, menurut Sukardi, tidak bisa membantu banyak jika wartawan dikriminalisasi dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peran Dewan Pers hanya mempertimbangkan, selebihnya yang menolong wartawan itu ialah perusahaan pers tempat wartawan tersebut bekerja.
“Kadang wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak tahu payung hukumnya. Yang penting statusnya jurnalis, wartawan, pers. Padahal jika ditanya masyarakat, apa jurnalis dan wartawan itu? Jawabnya di UU Pers nomor 40 tahun 1999. Tapi keberadaan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang saat ini, belum melindung wartawan khususnya wartawan media online. Ketika kesandung permasalahan hukum, peran Dewan Pers mana? Tidak ada. Yang bantu kamu wartawan ialah perusahaanmu. Makanya, perusahaan pers itu harus dikuatkan dengan legalitas,” kata Sukardi.
Sukardi menilai, perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. Karena pers bernaung di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun, UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers masih belum mengakomodir media online.
“Mengacu dalam UU tentang pers di Pasal 1, kekuatan pers disitu. Tapi tidak mengakomodir media online. Selama UU tentang Pers belum direvisi, saya minta kepada teman-teman media online harus hati-hati agar tidak terjebak dengan tulisan-tulisan yang dilanggar. Media Online ini belum terlindungi oleh UU Pers. Seharusnya sudah direvisi. Saya dengar mau direvisi, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada keberlanjutan prosesnya. Kasihan perusahaan pers online,” ujar Sukardi.
Pemaparan Sukardi tentang UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Baca Juga: Aniaya Petani, Oknum ASN Guru Jadi Terdakwa di PN Lamongan, Pengacara Korban Mendesak Pelaku Dipecat
Karena itu, Sukardi mendesak agar Dewan Pers dan organisasi pers serta organisasi wartawan termasuk perusahaan pers agar mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera merevisi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena UU tersebut, kata Sukardi, adalah produk era reformasi yang gagal.
“Kita memang sudah masuk era reformasi, dan saya anggap reformasi gagal. Hanya untuk kepentingan golongan. Imbasnya ke masyarakat. Mari kita membenahi wajah pers kita dengan mendorong revisi terhadap UU tentang Pers,” tegas Sukardi.
Meski di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak mengakomodir media online, namun Sukardi mengimbau agar pegiat media online tidak khawatir. Sebab, media online legalitasnya dilindungi oleh perusahaan pers yang diterbitkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Wartawan berlindung di perusahaan pers. Kalau kita memberitakan, perusahaan pers yang jadi legal standingnya harus dicantumkan agar tidak dijebak dengan UU ITE. Bagi teman-teman pers, selama UU tentang Pers belum direvisi, harus hati-hati. Jangan sampai terlena dengan status profesi sebagai wartawan tapi mengabaikan kode etik dan legalitas,” kata Sukardi.
Usai acara talkshow, acara dilanjut dengan doa bersama yang dipimpin oleh Abah Romli, memohon keberkahan bagi seluruh anggota Berita TKP. Kemudian pemotongan tumpeng dan kuae. Setelah itu ramah tamah dan hiburan. (*)
Editor : Bambang Harianto