Jual Pertalite, Warga Desa Cupel Terancam Pidana

Reporter : -
Jual Pertalite, Warga Desa Cupel Terancam Pidana
Kapolres Jembrana bersama 2 tersangka penyalahgunaan BBM, salah satunya Hasan Bisri

Hasan Bisri (55 tahun), warga Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terancam pidana setelah menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenir Pertalite tanpa hak atau penunjukkan dari Pemerintah. Kasusnya kini sedang bergulir di Pengadilan Negara, dalam sidang perkara nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Nga.

Muhammad Faisal Arifuddin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengungkapkan dalam dakwaannya, bahwa pada Selasa, 12 Nopember 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, terdakwa Hasan Bisri berangkat dari warung tempatnya berjualan di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Tujuannya ke SPBU 54.822.05 Banyubiru Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Lukman Hakim, Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Mulai Jalani Sidang

Di SPBU 54.822.05 Banyubiru Banjar Banyubiru, Hasan Bisri membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dengan mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE. Sampai di SPBU, Hasan Bisri ikut antre dengan pembeli pertalite lainnya.

Saat giliran Hasan Bisri melakukan pembelian Pertalite, Hasan Bisri memberitahu petugas SPBU bahwa diaI membeli Pertalite sebanyak 50 liter (seharga Rp. 500.000).

Selanjutnya Hasan Bisri menunjukan barcode untuk pembelian pertalite yang ada di Handphone Hasan Bisri. Terlebih dahulu Hasan Bisri membuka tutup tangki minyak mobil dan menyuruh petugas SPBU untuk memasukkan minyak pertalite pada lubang sebelah atas, sehingga minyak pertalite yang tersangka Hasan Bisri beli akan masuk dan tertampung pada tangki buatan/tangki tambahan.

Pengisian pertalite dilakukan sekitar 2 menit. Setelah selesai, selanjutnya Hasan Bisri kembali ke warung. Sesampai di warung, Hasan Bisri mengalirkan minyak pertalite dari tangki tambahan dengan sebuah selang warna hitam untuk dimasukkan kedalam galon air Le Mineral. Minyak pertalite yang telah ada di galon air Le Mineral kembali dipindahkan ke mesin POM mini (mesin penjual minyak).

Setelah dipindahkan semua, Hasan Bisri istirahat sebentar di warung sambil berjualan. Sekitar pukul 10.00 WITA, Hasan Bisri kembali menuju SPBU 54.822.05 Banyubiru Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, untuk membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE.

Cara yang dilakukan juga sama. Setelah kembali lagi ke warung setelah melakukan pembelian minyak pertalite, saat memindahkan dari tangki tambahan, Hasan Bisri dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku petugas Polisi dari Polres Jembrana.

Petugas Polres Jembrana selanjutnya melakukan pengecekan terhadap mobil Hasan Bisri yang digunakan untuk membeli minyak pertalite. Kepada petugas Polres Jembrana, Hasan Bisri menerangkan kalau minyak pertalite tersebut selain dijual sendiri, juga diserahkan kepada yang memesan/warung.

Kepada yang memesan, Hasan Bisri menjual dengan harga Rp. 10.800/liter, sehingga tersangka mendapat keuntungan Rp.800,-per liter. Sedangkan kalau di warung, Hasan Bisri jual dengan harga Rp. 12.000/liter. Selanjutnya Hasan Bisri dibawa ke Polres jembrana.

I Gusti Ngurah Bagus Suwantara, Putu Jodhi Ari Setiawan, dan I Putu Mardiana dari Petugas Unit Reskrim Polres Jembrana melakukan pengecekan terhadap kendaraan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DK 1940 BE. Dari hasil pengecekan di bagasi belakang mobil, terdapat tangki tambahan yang terbuat dari plat besi.

Hasan Bisri mengaku kalau tangki tambahan tersebut dengan kapasitas tamping 50 liter. Pada tangki tambahan terdapat selang penghubung yang terbuat dari besi yang mengarah ke tempat penutup tangki minyak mobil. Setelah tutup tangki minyak dibuka ternyata diatas lubang tangki minyak mobil terdapat lubang yang dipasang selang besi yang terhubung pada tangki tambahan.

Saat Hasan Bisri melakukan pembelian bahan bakar minyak di SPBU 54.822.05 Banyubiru jenis pertalite dengan menggunakan barcode, dan barcode yang ditunjukan kepada petugas dengan menggunakan barcode yang berbeda beda yang tidak sesuai dengan mobil yang tersangka miliki/gunakan.

Hasan Bisri tidak memilik ijin dalam melakukan kegiatan pengangkutan maupun niaga migas dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Daftar Polres Jembrana yang Naik Pangkat

Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.LAB:42/KKF/2025 tanggal 10 januari 2025 menerangkan setelah dilakukan periksaan secara laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti BB 03KKF2025 dab BP 02KKF2025, seperti tersebut adalah benar mengandung bahan bakar minyak berjenis Pertalite.

Disita barang bukti berupa:

- unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE yang pada bagasi belakang terdapat tangki tambahan;

- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 2029 warna biru;

- 1 (satu) buah galon air Le Mineral yang berisi 15 liter bahan bakar minyak jenis pertalite;

- 30 (tiga) puluh liter bahan bakar minyak jenis pertalite yang dikeluarkan dari dalam tangki tambahan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE yang selanjutnya ditampung di 2 (dua) buah gallon air Le Mineral;

Baca Juga: Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE, nama pemilik I GEDE YASTAMA, Alamat Jl. TK. Yeh Aya GG III No. 2 B Br/Lin. Kertasari Panjer Denpasar;

- 1 (satu) buah BPKB No.: L-01030521, mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE, nama pemilik I GEDE YASTAMA, Alamat Jl. TK. Yeh Aya GG III No. 2 B Br/Lin. Kertasari Panjer Denpasar;

- 1 (satu) buah selang plastik warna hitam;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-undang RI Nomor22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, Tim Satuan Reskrim Polres Jembrana juga menangkap inisial H.B (55 tahun), warga Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada Selasa (12/11/2024) lalu.

Polisi menemukan HB sedang memindahkan bahan bakar minyak Pertalite dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE ke mesin pertamini di warung miliknya. Di dalam mobil itu terdapat tangki tambahan berkapasitas 50 liter.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait BBM bersubsidi dan mendukung distribusi yang tepat sasaran. (*)

Editor : Bambang Harianto