4 Koruptor Dana Hibah di Desa Wage Divonis Rendah, Jaksa Kejari Sidoarjo Banding

Reporter : -
4 Koruptor Dana Hibah di Desa Wage Divonis Rendah, Jaksa Kejari Sidoarjo Banding
4 Terdakwa kasus korupsi dana hibah di Desa Wage

Vonis terhadap 4 koruptor dana hibah di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dianggap sangat rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta. Karena itu, JPU Kejari Sidoarjo mengajukan banding.

Sidang dengan agenda putusan terhadap 4 Terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah di Desa Wage digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 24 Maret 2025. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Ferdinand Marcus Leander.

Baca Juga: Sosok Salah Satu Terduga Pembuang Sampah di Dekat Jembatan Tol Desa Wage

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, 4 Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat Terdakwa dan masing-masing vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya ialah :

1. Supardi : Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelapa Abdi Jaya Desa Wage.

- Vonis : pidana penjara selama 2 tahun   dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;

2. Akhmad Taufiqurrahman : Pelaksana  pekerjaan hibah pembangunan saluran air/ drainase di Jalan Kelapa, Desa Wage.

- Vonis : pidana penjara selama 2 tahun   dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;

3. Abdul Rasid : Staf pelaksana pekerjaan Hibah Pembangunan Saluran Air/ Drainase di Jalan Kelapa, Desa Wage.

- Vonis : Pidana penjara selama 2 tahun   dan denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;

4. Edwin Rio Yudha Diarja : Ketua Pokmas Kelapa Abdi Jaya.

Baca Juga: Hampir Setahun, Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polresta Sidoarjo Suram

- Vonis : Pidana penjara selama 2 tahun   dan denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;

- Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 72.229.000, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan kepada 4 Terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, I Putu Kisnu Gupta menuntut para Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Karena vonis yang dijatuhkan Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa, kemudian Jaksa mengajukan banding.

Sebelumnya, Ketua Pokmas Kelapa Abdi Jaya beserta Pelaksana dan Staf ditetapkan tersangka oleh Kejari Sidoarjo. Mereka diduga tidak melaksanakan proyek yang bersumber dari dana hibah atau proyek fiktif. Dari hasil audit, dari perbuatan 4 pelaku, negara dirugikan sebesar Rp 400 juta.

Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage

Dua proyek yang seharusnya mereka kerjakan ialah pembangunan saluran air di Desa Wage. Proyek saluran air itu ada di Jalan Jeruk dan Jalan Kelapa, di Desa Wage.

Pokmas Kelapa Abdi Jaya mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2022. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk membangun saluran air di dua tempat di Desa Wage, dengan masing-masing nilai totalnya Rp 227,229 juta.

Tapi oleh Ketua Pokmas Kelapa Abdi Jaya bersama dengan anggotanya, 2 proyek itu dikerjakan tak sesuai aturan yang tertuang dalam perencanaan.

Misalkan proyek saluran di Jalan Jeruk, Desa Wage, progres yang dikerjakan cuma 30%. Sedangkan proyek saluran di Jalan Kelapa, tidak dikerjakan sama sekali, atau fiktif.

Dana hibah dipakai oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut terungkap karena adanya pengaduan masyarakat, lalu dibuktikan dengan kondisi di lapangan. (*)

Editor : Bambang Harianto