Bea Cukai Sintete gagalkan upaya penyelundupan sembako ilegal asal Malaysia di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabpaten Sambas, Kalimantan Barat pada Minggu (21/05/2024). Desa Temajuk merupakan desa yang berbatasan darat dan laut langsung dengan Desa Telok Melano, Sarawak, Malaysia.
"Barang-barang tersebut kami temukan tanpa dokumen resmi dan tidak memenuhi persyaratan impor yang berlaku," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Teguh Iman Subagyo, pada Selasa (04/06/2024).
Baca juga: Modus Penipuan Belanja Online Mengatasnamakan Bea Cukai
Dari penegahan tersebut, petugas Bea Cukai Sintete mengamankan sembako ilegal berupa 1.986 kg beras, 948 kg bawang merah, 742 kg minyak goreng, dan 2.134 kg gula pasir.
Baca juga: Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno Hatta
"Petugas menemukan bahwa barang yang akan diselundupkan tersebut merupakan produk sembako yang berasal dari Malaysia. Kami pun mengamankan barang-barang tersebut di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Sintete dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Teguh.
Menurutnya, penegahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Sintete untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat khususnya di wilayah perbatasan Indonesia.
Baca juga: Aturan Ekspor Komoditas Emas di Indonesia
"Bea Cukai Sintete berkomitmen untuk memberantas praktek perdagangan ilegal dan melindungi kepentingan nasional," tutup Teguh. (*)
Editor : S. Anwar