Bea Cukai Sintete Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal asal Malaysia

lintasperkoro.com
Bea Cukai Sintete mengamankan sembako ilegal

Bea Cukai Sintete gagalkan upaya penyelundupan sembako ilegal asal Malaysia di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabpaten Sambas, Kalimantan Barat pada Minggu (21/05/2024). Desa Temajuk merupakan desa yang berbatasan darat dan laut langsung dengan Desa Telok Melano, Sarawak, Malaysia.

"Barang-barang tersebut kami temukan tanpa dokumen resmi dan tidak memenuhi persyaratan impor yang berlaku," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Teguh Iman Subagyo, pada Selasa (04/06/2024).

Baca juga: Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Timur

Dari penegahan tersebut, petugas Bea Cukai Sintete mengamankan sembako ilegal berupa 1.986 kg beras, 948 kg bawang merah, 742 kg minyak goreng, dan 2.134 kg gula pasir.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta Menindak 570.400 Batang Rokok Ilegal Bernilai 400 Juta Rupiah

"Petugas menemukan bahwa barang yang akan diselundupkan tersebut merupakan produk sembako yang berasal dari Malaysia. Kami pun mengamankan barang-barang tersebut di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Sintete dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Teguh.

Menurutnya, penegahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Sintete untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat khususnya di wilayah perbatasan Indonesia.

Baca juga: Bea Cukai Kalbagbar Terbitkan Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

"Bea Cukai Sintete berkomitmen untuk memberantas praktek perdagangan ilegal dan melindungi kepentingan nasional," tutup Teguh. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru