Ulasan Pengembalian Dana Saat PPJB Dibatalkan

Reporter : Redaksi
Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Pembatalan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tidak selalu berarti hak dan kewajiban para pihak berakhir begitu saja. Dalam kondisi tertentu, pembeli dapat berhak memperoleh pengembalian dana, tetapi besaran dan mekanismenya ditentukan oleh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Lalu, kapan uang yang telah dibayarkan wajib dikembalikan, dan kapan pengembang berhak melakukan pemotongan? Simak ketentuannya dalam praktik.

Ketika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dibatalkan, pembeli berhak pengembalian dana?

Definisi

PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 adalah :

"Kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan Notaris."

Ketentuan PPJB

Dalam Pasal 22 ayat (5) Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 dijelaskan bahwa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dapat dilakukan ketika rumah masih dalam tahap pembangunan, setelah memenuhi persyaratan kepastian atas :

1. Status kepemilikan tanah;

2. Hal yang diperjanjikan;

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);

4. Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan

5.Keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Muatan PPJB

Mengacu pada Pasal 22J Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)  paling sedikit memuat :

1. Identitas para pihak;

2. Uraian objek PPJB;

3. Harga rumah dan tata cara pembayaran;

4. Jaminan pelaku pembangunan;

5. Hak dan kewajiban para pihak;

6. Waktu serah terima bangunan;

7. Pemeliharaan bangunan;

8. Penggunaan bangunan;

9. Pengalihan hak;

10. Pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan

11. Penyelesaian sengketa.

Bagaimana Jika PPJB dibatalkan?

Sebelum membatalkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), perlu melihat dahulu ketentuan pembatalan dan berakhirnya yang terdapat dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Apabila pembatalan telah sesuai yang disyaratkan dalam PPJB, Pasal 22L Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 menguraikan bahwa :

1. Apabila pembatalan setelah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) terjadi karena kelalaian pelaku pembangunan (developer), pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli.

2. Apabila pembayaran yang telah dilakukan maksimal 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi dan pembatalan terjadi karena kelalaian pembeli, maka keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan.

3. Apabila pembayaran telah dilakukan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi dan pembatalan terjadi karena kelalaian pembeli maka pelaku pembangunan berhak memotong 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi.

Ketentuan tersebut telah mengatur siapa yang membatalkan dan apa hak dan kewajibannya. (*)

*) Source : SSAJ Associates

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru