Siswa Ditarik Iuran Jutaan Rupiah untuk Acara Perpisahan

Reporter : Tasripan
Ilustrasi

Acara perpisahan atau wisuda bagi siswa kelas 6 menjelang kelulusan selayaknya patut dibuat acara yang sederhana jika biaya terbatas dan tidak membebani keuangan orangtua atau wali murid. Yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) ini justru sebaliknya.

SDN tersebut membebani wali murid dengan biaya yang tidak sedikit. Informasi yang diterima Media Lintasperkoro.com, nilai iurannya sebesar Rp 1,4 juta per siswa khusus siswa kelas 6, dan ada 3 kelas. Biaya tersebut diduga untuk sewa perlengkapan acara seperti panggung, konsumsi, piala, dan hiburan.

Baca juga: Dengan Pongah, Camat Balongpanggang Siap Menanggung Resiko Jika Pungutan yang Dilakukannya Bermasalah

Wali murid atau orang tua siswa yang berkecukupan secara ekonomi bisa jadi tidak merasa terbebani dengan biaya sebesar Rp 1,4 juta. Tapi bagaimana dengan mereka yang ekonominya kurang mampu?

Padahal, dari aturan yang berlaku, menarik iuran kepada orang tua atau wali murid tidak dibenarkan. Acuannya ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Baca juga: Minta Dana Partisipasi HUT RI ke Siswa, Anggaran Pemerintah Kecamatan Wringinanom Diungkap WAGs

Kemudian pada Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh informasi utuh tentang dugaan iuran tersebut, Kepala Sekolah (Kasek) SDN inisial AJ dilakukan konfirmasi melalui saluran ponsel.

Baca juga: Surat Edaran Camat Wringinanom : ASN, PPPK, Non ASN, Hingga Murid TK se Kecamatan Wringinanom Ditarik Iuran

Jawabnya, "Monggo, menawi longgar jenengan tindak dateng sekolahan  kersani lebih jelas (Silakan, bila luang waktu, Anda bisa datang ke sekolah biar jelas). Saya sudah merespon monggo datang ke sekolah.” (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru