Disaat Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) sedang giat memberantas perjudian dengan membentuk Satgas, malah di Kabupaten Sidoarjo, perjudian dibiarkan. Dugaan perjudian itu terdapat di Dusun Sidorono, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Pertanyaaan sebagian besar masyarakat, kemana pihak yang berwenang, baik dari Polsek Krian, Polresta Sidoarjo, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo?
Baca juga: Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung
Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di Desa Barengkrajan disebut telah berjalan lama. Tidak ada upaya penertiban atau penggrebekan. Dan dugaan perjudian sabung ayam ini kerap mengganggu warga sekitarnya. Setiap kali dugaan judi sabung ayam digelar, teriakan para pemain dan penonton terdengar keras sampai permukiman warga.
Baca juga: Sempat Tutup dan Diobrak Polsek Tarik, Sabung Ayam di Desa Klantingsari Buka Lagi
Warga yang merasa terganggu tak berani menegur apalagi melaporkan ke pihak berwajib. Hal itu, kata seorang warga berinisial H (62 tahun), ada beberapa keamanan yang akan intimidasi warga jika sampai ketahuan melapor ke Polisi.
“Rumah saya tidak jauh dari lokasi yang disediakan oleh salah satu warga bernama Abu. Teriakan mereka keras sekali, sampai saya tidak tenang,” ujarnya.
Baca juga: Sempat Tutup dan Diobrak Polsek Tarik, Sabung Ayam di Desa Klantingsari Buka Lagi
H berharap Polsek Krian dan Polresta Sidoarjo segera datang ke lokasi untuk menertibkan perjudian sabung ayam tersebut. Diperkirakan, omzet perjudian sabung ayam tersebut mencapai jutaan untuk sekali gelar. Untuk aktivitasnya, paling ramai pengunjung pada akhir pekan. Dan omzetnya bisa lebih dari hari biasa. (*)
Editor : Syaiful Anwar