Limbah Pabrik Kayu Bantu Ekonomi Warga

lintasperkoro.com
Limbah kayu dan serbuk kayu di lahan TKD Desa Putat Lor

Tanah Kas Desa (TKD) seharusnya jadi aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan desa dalam menambah Pendapatan Asli Desa (PAD). Dalam pemanfaatan tanah kas desa, harus melalui prosedur yang melibatkan berbagai pihak di lingkup desa, mulai dari Bupati atau Walikota, Pemerintah Desa, Badan Permuswaratan Desa (BPD), dan berbagai pihak lainnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Beleid lain yang mengatur ialah Undang Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Tanah Kas Desa merupakan tanah yang pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.

Kemudian dalam Pasal 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 diatur tentang pemanfaatan aset desa yang dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Beberapa pemanfaatan aset desa, termasuk tanah kas desa yang dapat dilakukan antara lain berupa sewa dan kerjasama pemanfaatan.

Pemanfaatan aset desa termasuk tanah kas desa nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa. Aset Desa yang berupa tanah ketika dipinjamsewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati/walikota.

Salah satu desa di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terdapat Tanas Kas Desa yang digunakan untuk pembuangan limbah kayu. Limbah berupa potongan kayu tersebut berasal dari pabrik olahan kayu.

Saat ditinjau pada Sabtu (15/6/2024), tampak tumpukan limbah potongan dan serbuk kayu memenuhi lahan TKD yang tak jauh dari jalan tol. Saat dikonfirmasi wartawan, Sekretaris desa tersebut inisial Jn, membenarkan terkait pembuangan limbah potongan dan serbuk kayu dari pabrik kayu.

“Saya yang mengijini membuang limbah pabrik itu. Nanti biar dipilah buat kayu bakar. Bila terkirim, biar nanti serbuknya dimasukkan sak untuk dikirimkan pabrik. Dan saya yang mengijini pembuangan di lokasi itu,” kata Jn. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru