Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang melaksanakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2024 di Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Program DAK Bidang Sanitasi ini berupa pembangunan tangki septick skala individual beserta bangunan biliknya dalam rangka mengentaskan BABS, Konvergensi Stunting, dan sebagai pilot project untuk menuju Sanitasi layak dan aman.
Sayangnya, dalam pembangunan jamban di Desa Brayublandong diduga ada mark up yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan. Hal ini diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh beberapa media dan LPK KPK.
Seorang warga Desa Brayublandong berinisial R mengungkapkan, pembangunan jamban di Desa Brayublandong kurang lebih ada 37 titik. Sampai saat ini, sudah dikerjakan sebanyak 17 titik.
Hasil hitungan R, tiap jamban diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp 6.920.200. Masing-masing jamban dibangun dengan material Semen sebanyak 15 sak, batu bata kurang lebih 200 biji, pasir tiga pick-up, besi 6 lonjor, dan batu umpak putih 10 biji.
Sarno selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan saat dikonfirmasi tidak menjawab. Untuk memperoleh jawaban, media hendak konfirmasi ke Kepala Desa Brayublandong di kantornya. Namun kantor Desa Brayublandong tutup. Padahal, waktu menunjukkan jam 12.00 WIB.
Terpisah, Ketua LSM Antikorupsi Jawa Timur, Hanif Sanjaya mengecam keras peristiwa ini. Dirinya mengaku akan mengawal dan menindaklanjuti dugaan mark up anggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Sarno.
Dia akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk ke pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Mojokerto dan DPRD supaya bisa mengusut tuntas dugaan mark up ini. (Bodeng)
Editor : Syaiful Anwar