Jual Pertalite Eceran di Driyorejo dan Kedamean, Uki Ditangkap Polisi

Reporter : Tasripan
Pertalite

Uki Bima Pratama menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke beberapa kios yang ada di Kecamatan Kedamean dan Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dari usahanya tersebut, dia mengantongi omzet ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Sayangnya, usahanya tersebut berakhir di tangan Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik. Uki Bima Pratama ditangkap karena menjual Pertalite secara ilegal. Setelah diproses hukum, Uki Bima Pratama jadi tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.

Baca juga: Penimbunan BBM Ilegal di Pergudangan Pegayut Diungkap Polisi

Saat sidang dalam nomor perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Gsk, Uki Bima Pratama divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang dipimpin oleh Sarudi dan masing-masing anggotanya ialah Adhi Satrija Nugroho dan Sri Sulastuti. Vonis dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 26 Juni 2024.

“Menyatakan Terdakwa Uki Bima Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak  yang penyediaan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Majelis Hakim dalam bacaan putusannya.

Kasus yang menjerat Uki Bima Pratama ini bermula pada saat Wahyu Dwi Firmandi selaku anggota Sat Reskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai Uki Bima Pratama memiliki usaha jual Pertalite. Kegiatan yang dilakukan adalah menampung atau membeli Pertalite dari SPBU dengan cara menggunakan mobil dan juga sepeda motor.

Baca juga: Mafia BBM Bersubsidi di Desa Sungai Dua Jalani Sidang Perdana

Kemudian bahan bakar minyak tersebut dipindahkan menggunakan alat bantu selang dari tangki mobil dan sepeda motor ke dalam jerigen yang kemudian dijual / dikirim ke tempat-tempat Pom Mini yang berada di wilayah Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Kedamean.

Pertalite dalam sekali pembelian jika menggunakan mobil pickup mampu membeli sebesar Rp. 270.000 atau 27 liter, sedangkan kalau menggunakan sepeda motor dalam sekali pembelian mampu membeli sebesar Rp. 160.000 atau 16 liter dengan harga Rp. 10.000 per liternya. Sedangkan untuk Pertamax, Uki hanya menjadi perantara dan tidak mengambil keuntungan. Pertalite dikumpulkan dan setelah itu dijual dengan harga sebesar Rp. 11.000 per liter.

Pada Senin 05 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Jl. Raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Riduwan dan Wahyu Dwi Firmandi selaku Anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Gresik langsung menangkap Uki Bima Pratama yang sedang melakukan kegiatan pengiriman Pertalite dengan menggunakan Mobil Daihatsu Grandmax warna putih tahun 2023 Nopol : S-8026-NK dengan memuat 18 jerigen berukuran 35 liter yang berisi Pertalite dan 6 jerigen berukuran 35 liter yang berisi Pertamax.

Baca juga: Penjual BBM Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi

Berdasarkan keterangan Ahli Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas BPH Migas), Ade Irawan, untuk membeli BBM Khusus Penugasan RON 90 (Pertalite) untuk kemudian dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan harus memiliki izin dari Badan Pengatur atau dapat berkontrak Kerjasama dengan Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga dari Pemerintah dan Penugasan dari badan Pengatur.

Dalam kasus ini, Uki Bima Pratama didakwa Pidana melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru