Proses Pemberian KURDA di Sidoarjo Tidak Sesuai Mekanisme

Reporter : Ahmad Aditya
PT BPR Delta Artha

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 mengganggarkan Belanja Subsidi sebesar Rp2.520.000.000 dengan realisasi sebesar Rp2.429.079.999 atau 96,39%. Pada Tahun 2021 dan 2022, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan penyaluran Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) yang dilaksanakan oleh PT BPR Delta Artha dengan pola executing.

Pendanaan KURDA bersumber dari dana PT BPR Delta Artha dan diprioritaskan pada sektor produksi, yaitu sektor industri pengolahan, sektor perdagangan dan jasa, sektor pertanian dan peternakan, sektor perikanan dan kelautan, serta sektor kriya.

Baca juga: 2 Mantri dan Kepala Unit BRI Pasar Ciawi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Pengelolaan KURDA berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten Sidoarjo, yang antara lain mengatur:

Persyaratan penerima KURDA meliputi:

- memiliki usaha produktif dan layak;

- memiliki surat izin usaha yang diterbitkan perangkat daerah teknis dan/atau surat izin lainnya;

- penduduk Kabupaten Sidoarjo, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan pembuatan KTP elektronik;

- bertempat usaha di Kabupaten Sidoarjo;

- memiliki surat keterangan kelompok usaha yang diterbitkan oleh perangkat daerah teknis/instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya bagi kelompok usaha;

- memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit dari ketua kelompok usaha bagi anggota kelompok usaha;

- memiliki surat keterangan usaha dari kepala desa setempat bagi pelaku usaha pemula;

- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi penerima KURDA dengan plafon di atas Rp50.0000.000; dan

- tidak sedang menerima KUR dari penyalur KUR yang lain dan/atau dana bergulir.

KURDA diberikan kepada penerima KURDA dengan plafon maksimal sebesar Rp250.000.000,00 per debitur. Suku bunga KURDA sebesar 11%, dimana sebesar 3% dibebankan kepada debitur flat rate per tahun dan sebesar 8% dibebankan kepada pemerintah daerah dalam bentuk subsidi bunga.

Pembayaran subsidi bunga dilakukan pada tagihan pertama atas seluruh kewajiban bunga subsidi KURDA.

Pengajuan tagihan pembayaran subsidi dilakukan dengan menyertakan dokumen pendukung antara lain fotokopi surat rekomendasi dari perangkat daerah pembina teknis.

Apabila terdapat penerima KURDA meninggal dunia sebelum jangka waktu kredit berakhir, maka pembayaran subsidi bunga yang belum diakui sebagai pendapatan PT BPR Delta Artha dikembalikan ke rekening kas daerah.

PT BPR Delta Artha wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran KURDA kepada bupati setiap bulan, ditembuskan kepada Kepala BPKAD.

Mekanisme pembayaran subsidi bunga KURDA diatur dengan PKS antara BPKAD dengan PT BPR Delta Artha Nomor 900/10/438.6.2/2022 dan Nomor KP/001/PKS/I/2022 tanggal 25 Januari 2022, dengan jangka waktu perjanjian selama tiga tahun. Sesuai PKS, BPKAD melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan atas tagihan yang diajukan oleh PT BPR Delta Artha.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban belanja subsidi menunjukkan permasalahan berikut:

Subsidi dibayarkan sebesar nilai bunga yang harus ditanggung selama tenor pinjaman, bukan untuk tahun anggaran berjalan.

Pencairan belanja subsidi kepada PT BPR Delta Artha di Tahun 2022 dilakukan sebanyak empat kali sebesar Rp2.519.720.000,00 dari anggaran sebesar Rp2.520.000.000,00. Pembayaran oleh BPKAD berdasarkan tagihan yang disampaikan oleh PT BPR Delta Artha yaitu:

- tagihan sesuai Surat Nomor KP/065/Pmsr/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00;

- tagihan sesuai Surat Nomor KP/103/Pmsr/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 sebesar Rp499.960.000,00;

- tagihan sesuai Surat Nomor KP/130/Pmsr/IV/2022 tanggal 4 April 2022 sebesar Rp499.960.000,00; dan

- tagihan sesuai Surat Nomor KP/170/Pmsr/V/2022 tanggal 9 Mei 2022 sebesar Rp519.800.000,00.

Dari jumlah tersebut, terdapat pengembalian sebesar Rp 90.640.001,00 karena penerima KURDA yang melunasi dipercepat dari tenor sesuai perjanjian kredit. Selain itu, pada tahun 2022 juga terdapat realisasi pendapatan atas pengembalian belanja subsidi bunga KURDA yang dicairkan di tahun 2021 sebesar Rp380.921.998,00 yang merupakan pengembalian karena penerima KURDA meninggal sebesar Rp20.026.667,00 dan karena penerima KURDA melunasi dipercepat sebesar Rp360.895.331,00.

Mekanisme pembayaran subsidi seharusnya hanya sebesar kewajiban bunga subsidi KURDA di tahun anggaran berjalan, berdasarkan beban bunga atas pinjaman yang telah diberikan.

Atas pembayaran subsidi sebesar seluruh kewajiban bunga subsidi KURDA sesuai tenor di perjanjian kredit dicatat oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai realisasi belanja TA 2022 di LRA, tanpa diikuti penghitungan dan penyesuaian nilai beban Tahun 2022 di LO.

BPKAD tidak melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan

Pencairan belanja subsidi KURDA dikelola oleh BPKAD. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban belanja subsidi yang disampaikan ke Tim BPK, dokumen pendukung pencairan berupa surat tagihan dari PT BPR Delta Artha yang dilampiri rincian nama penerima KURDA beserta nilai plafon pinjaman beserta bunga. BPKAD tidak pernah menerima dan tidak pernah meminta kelengkapan berkas pemberian kredit kepada PT BPR Delta Artha.

Selain itu, BPKAD juga tidak pernah melakukan koordinasi dengan OPD teknis terkait pemberian surat keterangan dalam rangka verifikasi kebenaran dokumen yang disampaikan oleh penerima KURDA. OPD teknis dimaksud meliputi Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Dinas Perikanan.

Dengan tidak didukungnya bukti pertanggungjawaban berupa kelengkapan dokumen dimaksud serta tidak dilakukannya koordinasi dengan OPD teknis tersebut menunjukkan bahwa proses pencairan belanja subsidi dilakukan tanpa proses verifikasi oleh BPKAD.

Selanjutnya BPK telah meminta agar BPKAD berkoordinasi dengan PT BPR Delta Artha untuk memperoleh dokumen pendukung yang menjadi kelengkapan pencairan belanja subsidi di Tahun 2022. Hasil pemeriksaan atas dokumen tersebut menunjukkan bahwa berkas pengajuan pinjaman tidak dilengkapi KTP, surat izin usaha, NPWP (untuk pinjaman bernilai di atas Rp50.000.0000,00), serta surat rekomendasi dari OPD teknis.

Terkait surat rekomendasi, dokumen yang disertakan berupa surat keterangan terdaftar, bukan surat rekomendasi. Seharusnya, surat rekomendasi diterbitkan setelah hasil verifikasi OPD teknis terhadap calon penerima KURDA yang antara lain untuk memastikan apakah usaha calon penerima produktif dan layak serta tidak termasuk penerima dana bergulir. Verifikasi atas kelayakan calon penerima sangat berperan penting untuk menghindari agar KURDA tidak macet seperti dana bergulir.

Sebagaimana diketahui, status dana bergulir macet dengan tingkat kolektabilitas nol, baik pokok maupun bunga, pengelolaannya antara lain dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Dinas Pangan dan Pertanian yang juga ditunjuk sebagai OPD Teknis pemberian KURDA.

Terdapat pemberian plafon dan tenor kredit melebihi permohonan penerima

Berdasarkan dokumen pendukung pencairan belanja subsidi yang telah disampaikan PT BPR Delta Artha kepada BPKAD diketahui bahwa berkas tersebut meliputi surat permohonan yang diisi oleh penerima, surat keterangan dari OPD teknis, profil usaha (tidak seluruhnya ada), serta perjanjian kredit antara PT BPR Delta Artha dengan penerima KURDA.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas berkas pengajuan kredit yang disalurkan tahun 2022 menunjukkan terdapat pemberian plafon kredit yang melebihi permohonan penerima, serta tenor waktu pelunasan diberikan melebihi dari permohonan yang diajukan, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa atas penyaluran KURDA di tahun 2022, PT BPR Delta Artha tidak pernah menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan penyaluaran kepada bupati yang ditembuskan kepada Kepala BPKAD.

Berdasarkan keterangan dari PT BPR Delta Artha yang disampaikan melalui telepon dengan Inspektorat diketahui bahwa atas mekanisme penyaluran KURDA, belum didukung petunjuk teknis atau POS yang mengatur lebih rinci atas mekanisme pengelolaan KURDA. Pedoman yang ada hanya Peraturan Bupati Nomor 95 tahun 2020. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru