Mantri dan Kepala Unit BRI Tapen Bondowoso Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun di Kasus Kredit Fiktif

Raditya Ardi Nugraha bin almarhum Bambang Sugiharto dan Yanuar Arifin bin Krisna Rasat dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Pranata Depari dalam sidang secara terpisah yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 20 Maret 2025.
Selain pidana penjara, Raditya Ardi Nugraha dan Yanuar Arifin juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan Kurungan.
Baca Juga: Suami Istri Jadi Terduga Pelaku Kredit Fiktif di BRI Unit Tegalombo
Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp1.640.000.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Raditya Ardi Nugraha merupakan Mantri BRI Unit Tapen, Cabang Bondowoso, sedangkan Yanuar Arifin Kepala Unit BRI Unit Tapen.
Raditya Ardi Nugraha bersama-sama dengan Yanuar Arifin, antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2023, didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Raditya Ardi Nugraha sekurang-kurangnya sejumlah Rp4.660.000.000 serta menguntungkan Yanuar Arifin sejumlah Rp720.000.000, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Modus operandinya, Raditya Ardi Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Tapen berperan mencari nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Setelah dapat, Raditya memproses kelengkapan datanya. Setelah itu, berkas calon nasabah KUR BRI tersebut diserahkan kepada Yanuar Arifin selaku Kepala Unit BRI Tapen.
Total ada 90 calon nasabah yang berkasnya diserahkan kepada Yanuar Arifin oleh Raditya Ardi Nugraha untuk pengajuan KUR BRI. Namun, Yanuar Arifin oleh Raditya Ardi Nugraha bersekongkol untuk memanipulasi data calon nasabah BRI tersebut.
Baca Juga: Mantri dan Calo KUR Mikro BRI Kantor Unit Arjuna Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara
Berkas 90 calon nasabah yang diajukan KUR BRI dipalsukan oleh Raditya Ardi Nugraha, tapi tetap diproses pencairannya oleh Yanuar Arifin selaku Kepala Unit BRI Tapen. Nilai yang dicairkan berkisar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per pengajuan.
Kebanyakan data yang dicatut untuk pengajuan KUR BRI adalah lanjut usia (lansia) yang bahkan ada yang sudah sepuh. Kasus pencatutan data untuk pengajuan kredit ini pun terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, kemudian diusut.
Setelah memeriksa puluhan korban kredit fiktif di BRI, ahirnya Penyidik Pidsus Kejari Bondowoso menangkap dua tersangka yang menjadi otaknya, yaitu Yanuar selaku Kepala Unit BRI, dan Raditya Ardi selaku mantri BRI Unit Tapen.
Baca Juga: Mantri dan Calo KUR Mikro BRI Kantor Unit Arjuna Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara
Dari hasil audit Kejari Bondowoso, akibat dari pencairan tersebut, BRI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dirugikan Rp 5,380 miliar.
"Akibat pemberian kredit tidak sesuai prosedur dan tidak menganut prinsip kehati-hatian, negara dirugikan Rp 5,380 miliar," ucap Dian Pranata Depari di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinan Marcus Leander.
Raditya Ardi Nugraha dan Yanuar Arifin dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto