Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus narkotika.
Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain inisial AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA. Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di berbagai wilayah Kelurahan Pagerwojo, Buduran, Desa Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota, dan Desa Kedungsolo, Porong, serta di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: 100 Kilogram Sabu Hendak Diselundupkan dari Aceh Timur
"Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks, dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada sembilan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Rino Putra Firmansyah, Pengedar Sabu di Driyorejo Dihukum 6 Tahun 6 Bulan
Dalam mengedarkan narkotika, mereka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya, kebanyakan di wilayah Sidoarjo. Sebagai kurir para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu. Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.
"Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya," lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.
Baca juga: Dugaan Main Mata Oknum Polresta Sidoarjo dengan Penyalahguna BBM Subsidi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Editor : Bambang Harianto