Oknum BRI Driyorejo Diduga Bersekongkol dengan Debitur Gelapkan Petok D untuk Persetujuan Kredit

Reporter : Tasripan
BRI Kantor Unit Driyorejo di Jalan Cangkir 1000, Desa Cangkir

Pantas saja, pada semester 1 2024, kualitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengalami kinerja yang buruk. Tercatat, pada semester 1 2024, rasio kredit bermasalah (NPL/ non-performing loan) gross BRI naik di level 3,21% dari periode yang sama tahun 2023 di level 3,1%. Salah satu faktornya, dimungkinkan adanya penyaluran kredit yang dinilai “ngawur” dan asal terealisasi meski tidak sesuai dengan prosedur dan syarat yang diatur oleh perusahaan.

Penyaluran kredit asal ‘cair’ tanpa memverifikasi berkas dan survei lapangan tersebut dilakukan oleh pihak BRI Kantor Unit Driyorejo di Jalan Cangkir 1000, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Yang menjadi korban ialah inisial Sdri. DIS (30 tahun), asal Desa Mojosarirejo.

Baca juga: Kongkalikong Oknum Karyawan BRI dengan Calo Kredit, Pakai Debitur Abal-abal

Petok D yang menjadi hak miliknya kini dikuasai dan jadi agunan di BRI Kantor Unit Driyorejo. Padahal, DIS tidak pernah mengajukan kredit ke BRI Kantor Unit Driyorejo dengan agunan petok D miliknya tersebut.

Parahnya lagi, DIS mendapat intimidasi dan ancaman oleh Karyawan BRI Kantor Unit Driyorejo bernama Agus. Ancaman tersebut dialamatkan ke DIS supaya DIS membayar angsuran petok D yang jadi agunan di BRI Kantor Unit Driyorejo. Diantara ancaman itu, yaitu BRI Kantor Unit Driyorejo akan melelang objek jaminan.

Akibat ancaman dari Agus, hidup DIS tidak tenang. Dia was-was, rumah yang ditempati dari warisan orangtuanya tersebut diambil alih oleh BRI Kantor Unit Driyorejo.

DIS mengaku, awalnya tidak tahu jika lahan berstatus petok D hasil warisan orang tuanya jadi agunan di BRI Kantor Unit Driyorejo. Dia baru tahu setelah Agus dari BRI menghubunginya agar segera membayar angsuran di BRI.

DIS diberi surat tagihan dari BRI, yang tercantum nama LW sebagai Debitur, nomor rekening BRI 3182010197191xx, tertanggal 11 Juli 2024. LW, sekarang tinggal di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dia merupakan kakak dari DIS.

Dari surat BRI tersebut, inisial LW (34 tahun) tercatat menunggak angsuran di BRI dengan kredit program KUPEDES. Per Juli 2024, sisa pokok pinjaman di BRI sebesar Rp 93.830.228, bunga berjalan Rp 21.620.231. Jadi total Rp 115.450.459.

Baca juga: Skandal Kredit Fiktif BRI Melibatkan Oknum Prajurit

Yang membuat DIS tak percaya, yang jadi agunan di BRI Kantor Unit Driyorejo ialah surat tanah Petok D yang menjadi haknya dari warisan almarhumah ibunya. Ternyata, yang mengagunkan ke BRI ialah Sdr. LW tanpa sepengetahuan ahli waris, yaitu DIS dan adiknya.

Menurut DIS, LW tidak punya hak terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Ngembes, Desa Mojosarirejo, seluas ± 300 m³ atas nama ibunya, yang diagunkan ke BRI oleh LW. Karena dalam surat pernyataan kesepakatan pembagian hak waris yang ditandatangani di atas materai pada 11 Juli 2022, tanah dan bangunan tersebut menjadi hak DIS dan adiknya. Saksinya ialah Sudani, Suhar, Bambang Sulijo.

Dia heran, kenapa BRI Kantor Unit Driyorejo bisa meloloskan dan menyetujui pengajuan pinjaman LW. Karena dari segi persyaratan, jika pihak BRI Kantor Unit Driyorejo cermat dan memverifikasi data dan survei lapangan, pastinya pengajuan pinjaman LW ditolak.

Dijelaskan DIS, dalam hal warisan, LW sudah mendapat warisan dari almarhumah ibunya. Yaitu tanah yang terletak di Desa Mojosarirejo seluas ±1500 m³ atas nama ibunya diberikan kepada LW.

Baca juga: Skandal Kredit Fiktif BRI Melibatkan Oknum Prajurit

“Saya tidak pernah tahu dan diberi tahu jika petok D dari tanah dan bangunan yang saya tempati dan menjadi hak waris saya dan adik saya jadi agunan di BRI oleh LW. Dan saya dan adik saya tidak pernah menandatangani apapun kaitannya dengan pengajuan pinjaman di BRI. Didatangi orang BRI juga tidak. Jadi, pengajuan pinjaman itu sudah cacat administrasi. Kenapa tetap disetujui,” kata DIS.

DIS berharap, pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pimpinan BRI pusat bisa menindak oknum BRI yang telah menyetujui pinjaman LW dengan agunan surat petok D miliknya. Dan berharap lagi, petok D miliknya di BRI Kantor Unit Driyorejo bisa dikembalikan. Karena pinjaman itu merupakan tanggungjawab LW.

“Sudah tahu itu bukan milik LW, masih saja diproses pinjaman oleh BRI. Ini sudah masuk ranah penggelapan surat petok D dengan persekongkolan bersama oknum BRI agar pinjaman disetujui,” ungkap DIS. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru