Penjual Pupuk Subsidi di Desa Mojosarirejo Dituntut 1 Tahun Penjara

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti pupuk yang diamankan dari Terdakwa Mat Yakup
Barang bukti pupuk yang diamankan dari Terdakwa Mat Yakup
grosir-buah-surabaya

Pidana penjara selama 1 tahun mengancam Mat Yakup, anggota Kelompok Tani Dusun Tambaksari, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sunda Denuwari Sofa menyatakan dalam tuntutannya, Mat Yakup telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi, yaitu pupuk NPK, pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.

Sidang tuntutan terhadap Mat Yakup digelar pada Selasa, 16 September 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mat Yakup oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” kata Sunda Denuwari Sofa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan.

Untuk informasi, Mat Yakup yang merupakan Pelaksana di lapangan atas Kelompok Tani Dusun Tambaksari, Desa Mojosarirejo, yang tergabung dalam Gapoktan Desa Mojosarirejo menawarkan pupuk bersubsidi NPK Phonska PT Pupuk Indonesia sebanyak 30 sak kepada Yasan.

Atas penawaran tersebut, Yasan menyetujuinya dengan kesepakatan Rp. 140.000 per sak. Keesokan harinya, Mat Yakup mengirim pupuk tersebut ke toko UD Tani Mandiri menggunakan 1 unit mobil Pick Up Suzuki warna biru.

Setelah pupuk NPK Phonska sebanyak 30 sak diturunkan dan dipindahkan ke gudang UD Tani Mandiri, kemudian Yasan menyerahkan uang sebesar Rp. 4.200.000 kepada Mat Yakup untuk pembayaran sebanyak 30 sak pupuk subsidi.

Bedasarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang penetapan Alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian No.664/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang penetapan Alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor Pertanian TA 2025 untuk tahun 2025, bahwa tidak diperbolehkan memperdagangkan pupuk bersubsidi dengan harga di atas harga sudah ditentukan oleh Pemerindah dan diatur dengan Peraturan yang mengatur mengenai HET pupuk bersubsidi yaitu Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

cctv-mojokerto-liem

Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;

Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;

Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan

Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.

Perbuatan Terdakwa Mat Yakup tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. (*)