Warga Menolak Keras Musholla Waqaf di Desa Manyar Sidomukti Dijual Rp 1,3 Miliar

Reporter : Tasripan
Warga Desa Manyar Sidomukti dan pihak terkait di Kantor Camat Manyar

Warga Desa Manyar Sidomukti menolak keras penjualan Mushollah "Roudhotul Abidin" yang berada di Jalan Raya Gladak, Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sebelumnya, Mushollah "Roudhotul Abidin" laku dijual sebesar Rp 1,3 miliar. Pembelinya ialah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Perkiraan kurang lebih tahun 2002 - 2003 atau sebelumnya, Mushollah "Roudhotul Abidin" sudah berdiri sebelum dibangunnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Yang membangun adalah warga.

Baca juga: Selain Bau Apek dan Berkutu, Beras CSR PT Smelting Juga Diduga Disunat Beratnya

Lahannya pemberian dari Nachwan. Lahan Mushollah "Roudhotul Abidin" itu berada di tengah lahan milik Nachwan, yang kemudian diwariskan ke anaknya, yaitu Chamidah dan keponakannya, Nadhifatun Nikmah. Beberapa tahun kemudian, lahan Mushollah "Roudhotul Abidin" dijual ke Kumala. Sertifikatnya jadi satu atas nama Chamidah dan Nadhifatun Nikmah.  

Sertifikat tersebut kemudian dipecah oleh Adang dan diatasnamakan Almarhumah Kumala, istri Adang. Kemudian sertifikat Waqof yang sudah terpecah diserahkan kepada perangkat desa.

Adang selaku suami Almarhumah Kumala sudah mengakui bahwa tanah musholla tersebut bukan waqofnya melainkan Waqof dari keluarga H Nachwan.

Namun, warga Desa Sidomukti bersikeras akan melaporkan ke pihak yang terkait atas dijualnya Mushollah "Roudhotul Abidin" karena dinilai warga ada kejanggalan.

Baca juga: Musholla Waqaf di Desa Manyar Sidomukti Laku Rp 1,3 Miliar Tanpa Rembug, Ahli Waris dan Warga Berang

Meskipun pada Rabu (31/07/2024),  Hendriyawan Susilo selaku Camat Manyar mengundang semua warga Desa Sidomukti di kantor Kecamatan Manyar untuk mediasi terkait terjualnya musholla tersebut, tapi mediasi terkesan alot dan buntu. Warga tetap tidak terima.

Menurut M Iqbal Nurindra selaku Kuasa Hukum dari warga Desa Sidomukti Manyar, ada kejanggalan terkait jual beli Musholla Waqof  "Roudhotul Abidin".

“Kok bisa transaksi jual beli? Karena musholla tersebut kan pemberian waqof dari keluarga Alm H Nachwan. Sedangkan disaat jual beli, keluarga Ahli waris tidak dilibatkan sama sekali,” katanya.

Baca juga: Jika Tidak Diberi Kompensasi, Sejumlah Warga Desa Manyar Sidomukti Ancam Hentikan Proyek Strategis Nasional

Ali Candi selaku Ketua GenPatra ikut berkomentar. Dia mengatakan di forum bahwa yang menjual goblok dan yang membeli juga goblok.

“Karena sudah tau bahwa musholla tersebut hasil waqof dari keluarga Alm H Nachwan, kenapa kok ada transaksi jual beli tanpa melibatkan Ahli waris?” tanyanya. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru