Sebagai upaya mendorong kemudahan berusaha dan mempercepat rantai logistik nasional, Bea Cukai telah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada para pengguna jasa yang memiliki kredibilitas baik. Salah satu fasilitas tersebut adalah Mitra Utama Kepabeanan (MITA).
Sejalan dengan hal ini, fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai industrial assistance secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan yang telah bersertifikat MITA. Pada kesempatan kali ini, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring ke perusahaan MITA pada PT Daimatu Industry Indonesia di Pasuruan tanggal 17-18 Juli 2023 dan PT Supranusa Indogita di Sidoarjo tanggal 26-27 Juli 2023.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Kegiatan monev terhadap perusahaan MITA tersebut diperlukan untuk menguji beberapa kriteria antara lain pengujian sistem pengendalian internal terkait pencatatan kegiatan impor dan ekspor, pengujian eksistensi dan penanggung jawab, dan pengujian dokumen kepabeanan secara sampling.
Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
Harapannya, dengan adanya kegiatan ini perusahaan bersertifikat MITA semakin tertib dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku sesuai yang dipersyaratkan pada PMK-211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepaebanan dan Peraturan Dirjen PER-11/BC2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan. (zai)
Editor : Syaiful Anwar