Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan HUT Ke-78 Bhayangkara, menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak oleh Samsat Sidoarjo Kota bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Primkopal Juanda bagi warga sekitar Juanda bertempat di Halaman Graha Primkopal Juanda, pada Minggu (4/8/2024).
Kebijakan insentif pembebasan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Juli-31 Agustus 2024 dengan syarat kepengurusan Identitas Pemilik Kendaraan (KTP/SIM/KK/Passport) dan STNK.
Baca juga: 42 Crew Pesawat Udara TNl AL Naik Pangkat
Kepala Primkopal Juanda, Mayor Laut (T) Marsono mengatakan, Program Pemutihan ini merupakan kebijakan guna meringankan beban masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu dengan adanya pemutihan bisa mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan.
Baca juga: Catur Nur Ardiantoro Resmi Menyandang Laksamana Pertama TNl
Kebijakan program ini, lanjutnya, meliputi Bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB dan Bebas PKB Progresif.
Baca juga: Serah Terima Jabatan Dirlambangja dan Dua Komandan Lanudal Puspenerbal
"Bagi Warga sekitar Juanda untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar terbebas dari biaya denda pajak atau sanksi lainnya," ujar Kaprimkopal Juanda. (*)
Editor : Bambang Harianto