Tambang Ilegal di Kecamatan Palang, Pengganti AKP Rianto Diharapkan Tidak Berkompromi

Reporter : Arif yulianto
Aktivitas tambang di Desa Laren Wetan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban yang semula dijabat oleh AKP Rianto akan digantikan oleh AKP Dimas Robin Alexander. Rianto akan menduduki posisi sebagai Panit II Unit III Ditreskrimsus Polda Jatim,setelah diterbitkannya Surat Telegram nomor ST/947/VIII/KEP./2024 tertangal 2 Agustus 2024.

Hadirnya AKP Dimas Robin Alexander sebagai Kasatreskrim Polres Tuban diharapkan mampu bertindak tegas dan tidak kenal kompromi dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tambang galian c di wilayah Kabupaten Tuban. Seperti misalnya tambang ilegal di Desa Laren Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Melepas Pelaku Tambang Ilegal Usai Ditangkap

Hasil dari penelusuran wartawan, penanggungjawab tambang galian c ilegal di Desa Laren Wetan ialah inisial Sdr. Drt. Informasi seorang sopir pengangkut tambang di Desa Lareng Wetan kepada Beritaplus.id, Sdr. Drt berprofesi sebagai aparat penegak hukum (APH).

“Jika pemilik ini (tambang) punya Pak Drt,” ujar seorang sopir ditemui di lokasi tambang tanpa mau menyebutkan namanya.

Pengamatan lapangan pada Senin pagi hingga siang, 12 Agustus 2024, jenis material tambang yang diperjual-belikan ialah batu kapur. Alat berat yang digunakan untuk mengeruk tambang ialah excavator PC 200 merk Hyundai berwarna kuning. Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan untuk alat berat tersebut diduga menggunakan solar yang disubdisi oleh Pemerintah.

Dari kalkulasi, sehari bisa mengirim ratusan rit material tambang, yang diangkut dengan puluhan dump truk indeks 8 sampai 10 kubik (m3). Material tambang dikirim ke salah satunya PT Pandu Material Utama.

Baca juga: Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Melepas Pelaku Tambang Ilegal Usai Ditangkap

Guna memastikan perizinan tembang tersebut, dilakukan pengecekan ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan hasilnya tambang di Desa Laren Wetan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) Produksi, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin sejenisnya.

Yang membuat prihatin, tambang yang beroperasi lama ini belum ada tindakan hukum oleh Kepolisian ataupun instansi terkait meski seringkali pengaduan dan informasi keberadaan tambang ilegal tersebut diterima pihak Kepolisian.

“Jika penambangan itu tidak sesuai aturan,  kenapa Pemkab Tuban tidak bertindak. Jelas itu merugikan PAD (pendapatan asli daerah). Polisi juga kena membiarkan tambang itu jlan terus. Kami warga sekitar hanya dapat debunya saja, tidak ada kompensasi dari penambang. Jalanan mulai bergelombang karena beban berat angkutan tambang yang melewati jalan kampung,” ujar seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.

Baca juga: Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Melepas Pelaku Tambang Ilegal Usai Ditangkap

Saat diberitahu ada pergantian Kasatreskrim Polres Tuban, warga berharap banyak Kasatreskrim yang baru bisa memberantas tambang-tambang ilegal di Kabupaten Tuban, khususnya di Kecamatan Palang.

“Tambang tidak berizin disini tumbuh subur karena Polisinya tidak bertindak. Meski ada patroli, cuma dilihat saja,” ungkap warga dengan nada kekecewannya. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru