Potret Rusaknya Alam Kelurahan Bulusan oleh Kegiatan Tambang

Warga RT 003 RW 003, Kelurahan Bulusan di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, protes keras atas keberadaan tambang galian c dan usaha pemecah batu (crusher) di wilayahnya. Selain merusak alam, sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga debitnya makin berkurang.
Hasyim, salah satu warga Kelurahan Bulusan mengungkapkan, kondisi alam di Kelurahan Bulusan sudah hancur-sehancurnya oleh aktivitas tambang galian c. Selain itu, setiap hari, warga dihadapkan dengan suara bising mesin pemecah batu dan mesin excavator penggali tambang.
Baca Juga: 3 Terduga Penambang Ilegal Diseret ke Ranah Hukum oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur
Hasyim menganggap, keberadaan tambang di Kelurahan Bulusan sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Kedalaman tambang dari permukaan tanah mencapai kurang lebih 50 meter. Akibatnya, saluran air yang dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk pertanian, menjadi rusak karena ditambang.
“Kami warga sekitar tambang galian c di Kelurahan Bulusan hanya ingin menuntut hak hidup kami untuk lingkungan yang sehat. Kami punya hak hidup tenang dan nyaman tanpa kebisingan yang setiap hari mengganggu telinga kami, yang disebabkan oleh mesin pemecah batu yang ada di wilayah kami. Kami hanya ingin hidup tenang tanpa keresahan, tanpa ketakutan. Kami punya anak cucu dan anak kecil. Kami resah dengan keadaan lingkungan sekitar kami. Kehancuran alam yang dibiarkan oleh aparat. Tolong aparat yang berada di wilayah Banyuwangi, kami hanya ingin hidup tenang. Kami tak mau mewariskan lubang yang sangat mengagah buat anak cucu,” ungkap Hasyim, yang berprofesi sebagai petani sekali pencari barang rongsokan ini.
Hasyim menilai, pengelola tambang di Kelurahan Bulusan ibarat kebal hukum. Sebab, sampai Selasa 8 April 2025, tambang tersebut masih beroperasi. Disebutkan Hasyim, pernah sesekali tambang di Kelurahan Bulusan tutup karena protes warga, namun tak lama kemudian, kembali beroperasi.
“Satpol PP (Satuan Pamong Praja), Polres Banyuwangi, dan Polda Jawa Timur, pernah menutup. Tapi yang terjadi, tidak lama galian c beroperasi lagi. Hak kami terhadap lingkungan telah dirampas. Pemilik tanah sebelah tambang sangat dirugikan,” ujar Hasyim, yang tinggal di sebelah Utara tambang galian c.
Baca Juga: Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Perairan Sungai Kapuas
Hasyim mendapat informasi, jika tambang galian c dan usaha pemecah batu di Kelurahan Bulusan telah mengantongi izin usaha. Yang membuatnya ragu dengan izin tambang dan usaha pemecah batu tersebut, ialah tidak adanya surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) untuk keterangan domisili.
Sepengetahuan Hasyim, untuk memperoleh izin usaha tambang, minimal harus mendapatkan persetujuan dan tandatangan dari masyarakat yang ada di depan, belakang, kanan dan kiri, masing-masing minimal 1 orang. Kemudian surat persetujuan tersebut dijadikan sebagai Surat pengantar RT untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili.
“Tapi kami semua sebagai RT setempat, tidak pernah memberi surat pengantar domisili usaha. Itu yang saya pertanyakan. Apa ada peraturan baru untuk buat izin. Kalau memang ada peraturan perubahan, bagaimana dengan dampaknya. Apakah hak kami untuk hidup tenang dan nyaman sudah tidak dapat perlindungan di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang kami cintai ini. Kam mohon, cabut izin dan tangkap pemiliknya. Karena membuat resah warga dan melanggar peraturan pembuatan izin,” tegas Hasyim.
Baca Juga: Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal
Hasyim meminta, tambang galian c di Kelurahan Bulusan tidak cuma dihentikan aktivitasnya oleh Polres Banyuwangi, tapi juga diproses hukum pengelolanya. Disamping itu, bekas tambang sedalam kurang lebih 50 meter dilakukan reklamasi.
“Kami memohon dengan hormat kepada Kapolres Banyuwangi tentang reklamasi, karena ini sangat membahayakan dengan kedalaman bibir galian ke jalan desa. Dan kami minta pemulihan saluran air yang ikut ditambang. Kami minta pemulihan karena dampaknya sangat besar. Saluran air kami di sebelah barat tekikis semakin dalam. Proses hukum dan reklamasi supaya yang berbuat bisa bertanggungjawab. Kami percaya kepada Polres Banyuwangi, kalau memang benar Abdi negara. Kalau betul aparat negara, mewakili masyarakat terdampak, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Banyuwangi. Ini sudah tidak ada aktivitas lagi pada Rabu ini, 9 April 2025,” kata Hasyim. (*)
Editor : Bambang Harianto