Mantan Kades Perkebunan Kanopan Ulu Disangka Korupsi, Merugikan Negara Rp 660 Juta

Reporter : Redaksi
Sangadi

Sangadi (49 tahun), harus meringkuk di dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. Penahanan dilakukan setelah S ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Perkebunan Kanopan Ulu tahun anggaran 2018 sampai 2022.

Sangadi merupakan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, periode 2016-2022. Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 13 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.

"Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad.

Baca juga: Kepala Desa Gangga Dua Ditetapkan Tersanga Korupsi Dana Desa

Memed menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Perkebunan Kanopan Ulu Tahun Anggaran 2018-2022 merupakan tindaklanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024.

Baca juga: Kepala Desa Gangga Dua Ditetapkan Tersanga Korupsi Dana Desa

Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan Sangadi saat menjabat Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu.

Baca juga: Ayah dan Anak Kandung Kompak Korupsi Dana Desa

Memed menerangkan, dugaan sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp 660.658.763,68. Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri, atau merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, juga untuk mempercepat proses penuntutan. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru