Kanal Laporan Jika Menemukan Pupuk Palsu Kemasannya Mirip Pupuk Indonesia
Peredaran pupuk palsu atau pupuk yang kemasannya memiliki label dan merk mirip dengan kemasan pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia semakin masif. Karena itu, Petani diminta waspada produk pupuk palsu.
Pupuk Indonesia secara tertulis mewajibkan distributor maupun kios yang terdaftar sebagai agen pupuk di PT Pupuk Indonesia untuk tidak memperjual belikan pupuk palsu. Jika menjual pupuk palsu, maka pidana penjara akan mengancam.
Pasal 4 ayat 8 menyatakan, “Dalam melindungi petani dari produk yang tidak berkualitas, Kios dilarang memperjualbelikan pupuk alternatif yang memiliki pokok yang sama (label kemasan dan/atau nama yang mirip) dengan pupuk produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Group”.
Pasal 121 juncto pasal 66 ayat (1) dan ayat (5) Undang Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 8 Undang Undang Perlindungan Hukum Mengedarkan pupuk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.000.
Petani yang mendapati keberadaan pupuk palsu dapat menghubungi instansi terkait. Di Kabupaten Samosir, petani diminta menghubungi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir atau pihak aparat Kepolisian.
Untuk nomor telpon Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, bisa menghubungi :
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir : 081328855556
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Kabid PSP) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir : 082167740945.
Kabid Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir : 08116202876.
Editor : Zainuddin Qodir