Kronologi Sopir CV Akardaya Sakti Ditangkap Polres Ngawi di Kasus Pupuk Subsidi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menangkap Darmanto bin Sutarmin, saat mengendarai truk yang mengangkut pupuk bersubsidi. Setelah melalui proses hukum di Polres Ngawi, Darmanto dijadikan tersangka.
Berkas kasus Darmanto kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dan diajukan ke Pengadilan Negeri Ngawi. Kini, Darmanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngawi dalam perkara nomor 58/Pid.Sus/2025/PN Ngw.
Sidang memasuki kedua kalinya dengan agenda pembuktian. Saat sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngawi, Budi Prakoso, pada 25 Maret 2025, disebutkan kronologi Darmanto menyelundupkan pupuk bersubsidi Pemerintah.
Awalnya pada Rabu, 15 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Darmanto selesai mengirim pupuk bersubsidi dari distributor ke kios resmi miliknya. Kemudian Darmanto berhenti di warung kopi. Di warung kopi tersebut, Darmanto ditawari oleh seseorang yang tidak dikenal yang mengaku dari kios resmi di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Darmanto ditawari pupuk bersubsidi jenis UREA dan PHONSKA per sak seharga Rp 130.000 oleh seseorang yang tidak dikenal tersebut. Darmanto setuju untuk membeli pupuk bersubsidi jenis UREA dan PHONSKA tersebut, dan akan dijual di wilayah Kabupaten Ngawi.
Selanjutnya orang tersebut meminjam truck Darmanto untuk memuat pupuk bersubsidi tersebut. Kurang lebih 1 jam, orang tersebut kembali ke warung kopi dengan muatan 80 sak pupuk bersubsidi jenis UREA dan 60 sak pupuk bersubsidi jenis PHONSKA. Darmanto menyerahkan uang sebesar Rp 18.200.000 kepada orang tak dikenal tersebut.
Tim dari Satreskim Polres Ngawi yang terdiri dari Arifin Heru Jatmika, Riska Wahyu Perdana, dan Arrizal Fahmi Hidayat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah menuju wilayah Kabupaten Ngawi.
Atas dasar informasi masyarakat tersebut, Tim dari Satreskim Polres Ngawi pada Rabu, 15 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB menghentikan kendaraan truck warna kuning yang terdapat sticker tulisan distributor CV Akardaya Sakti di Jalan Ir. Soekarno masuk Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, yang dikendarai oleh Darmanto.
Tim dari Satreskim Polres Ngawi melakukan pengecekan pada bak truck Mitsubishi Canter, nomor polisi AD-9615-KF warna kuning kombinasi. Kemudian di dalamnya ditemukan pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 80 sak dan 60 sak pupuk bersubsidi jenis PHONSKA.
Setelah itu, Darmanto diminta oleh Tim dari Satreskim Polres Ngawi untuk menunjukan surat jalan penyaluran pupuk bersubsidi dari distributor. Namun Darmanto tidak memilikinya. Selanjutnya kendaraan beserta barang bukti pupuk bersubsidi dibawa ke Polres Ngawi.
Darmanto membeli pupuk UREA bersubsidi tersebut sebanyak 80 sak dan per saknya berisi 50 kg kilogram dan pupuk PHONSKA bersubsidi sebanyak 60 sak dan persaknya berisi 50 kg kilogram dengan harga per sak Rp. 130.000. Rencananya, Darmanto akan menjual dengan harga Rp. 155.000 per sak, sehingga Darmanto mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000 per sak.
Baca Juga: Polres Karanganyar Ungkap Penyelewenangan Pupuk Subsidi
Darmanto selaku sopir di CV Akardaya Sakti cabang Sukoharjo tidak mempunyai ijin sebagai distributor resmi ataupun pengecer pupuk bersubsidi. Perbuatan Darmanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas PERMENDAG Republik Indonesia (RI) nomor 15/M-DAG/PER/4.2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 Ayat (1) Dan (2) PERPRES Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 110 Jo Pasal 35 Ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Sebelumnya diberitakan Lintasperkoro.com, bahwa Tim Tiger Satreskrim yang dipimpin Kepala Unit Pidana Khusus (Kanit Pidsus), Ipda Agus Marsanto, menangkap pengedar pupuk bersubsidi yang dijual secara ilegal. Satu orang ditangkap beserta barang bukti pupuk bersubsidi sebanyak 7 ton.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan, kasus ini awal mulanya pada Rabu (13/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB. Kala itu, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melaksanakan patroli "Kring Serse" di sekitaran jalan Ring Road Timur, Kabupaten Ngawi.
Saat patroli, melintas kendaraan Truck Canter berwarna kuning yang terdapat stiker “Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo” dan bak truck tertutup rapat dengan layar.
Merasa curiga, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menghentikan truk tersebut. Tujuannya untuk memastikan muatan yang dibawa oleh sopir berinisial D atau Darmanto (42 tahun), warga Ngawi tersebut, adalah pupuk bersubsidi sesuai peruntukkannya.
Tapi sopir inisial D (Darmanto) tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapannya. Maka sopir inisial D dan barang bukti muatan pupuk diamankan ke Polres Ngawi untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi ke Timor Leste
"Pelaku merupakan driver truck distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kabupaten Sukoharjo," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R, Kamis (30/1/2025).
Dari pengakuan sopir inisial D, dia mendapatkan pupuk bersubsidi dangan cara membeli di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Sukoharjo. Harga per sak Rp 130.000.
Kemudian sopir inisial D mencari pembeli dari Kabupaten Ngawi dan dijual dengan harga per sak antara Rp 155.000 sampai Rp. 220.000.
"Tersangka ini sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi bukan di wilayah edarnya. Modusnya, ya membeli dari kios resmi di Jawa Tengah dan menjual dengan harga lebih tinggi di Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi di hadapan media.
Peran pelaku D adalah sebagai pembeli, pemilik dan penjual (penyalahguna) pupuk bersubsidi. Barang bukti yang disita adalah 1 unit truck canter warna kuning dengan Nopol AD 9615 KF, 80 sak pupuk bersubsidi merk Urea, 60 sak pupuk bersubsidi merk Phonska, yang masing-masing sak berisi 50 kg. (*Fin)
Editor : Syaiful Anwar