2 Penunjuk Korupsi Impor Gula

Reporter : Redaksi
Impor gula

Bukti apa yang ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada kasus korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemdag)?

Setelah dibahas sejak September 2015 dan masuk dalam paket deregulasi, Kemdag kemudian merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Aturan yang tepatnya terbit di akhir Desember 2015 itu berlaku mulai Januari 2016. Beleid ini merupakan revisi atas Permendag Nomor 19 tahun 2008.

Baca juga: Kementerian Keuangan dan Kemendag Terbitkan Aturan untuk Melindungi UMKM

Impor gula menurut negara asal

Salah satu ketentuan dalam Permendag itu disebutkan, Pemerintah harus membuka kesempatan khusus bagi Badan Usaha Milik Negera (BUMN) untuk mengimpor Gula Kristal Putih atau GKP yang merupakan gula konsumsi rumah tangga ini dengan hanya menetapkan syarat pengajuan.

Dengan kata lain, impor GKP tak mesti menunggu intruksi Pemerintah. Dengan syarat, perusahaan tersebut wajib memberikan laporan distribusi GKP setiap bulan secara terperinci dan harus merealisasikan pengajuan kuota impor itu.

Kala itu, Permendag mendapat kritikan tajam, menyusul keputusan tersebut disinyalir malah hanya menguntungkan sepihak. Aturan ini bahkan disebut yang membuat petani kecil rungkad karena gula yang mereka jual dibeli murah Pemerintah.

Apalagi, sebagian importir BUMN yang ditunjuk, seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dinilai tidak masuk kriteria yang ditentukan.

Baca juga: Superindo Tagih Utang Minyak Goreng ke Kemendag

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dianggap belum berpengalaman mengontrol impor gula juga distribusinya ke pasar domestik. Penunjukan importir ini, menurut pemeriksaan Kejagung, sarat main mata di lingkup Kemdag periode 2015-2023.

Kendati masih mengaudit berapa total kerugian negara, Korps Adhyaksa memastikan adanya penyelewengan wewenang, karena menyetujui impor GKP kepada pihak yang tidak memenuhi syarat.

Di samping itu, diduga atas persetujuan Kemdag, sebagian BUMN yang ditunjuk itu juga melakukan impor melebihi kuota. Hingga 17 Oktober 2023 kemarin, Kejagung sudah memeriksa total 8 saksi dalam perkara ini.

Kendati sudah masuk tahap penyidikan, Korps Adhyaksa tak ingin terburu-buru menetapkan status tersangka. Karena kejadian sudah berlangsung cukup lama, potongan puzzle kronologi kasus masih terus diraba dan dijahit.

Baca juga: Peran Program Ekspor Shopee pada Peningkatan Keterlibatan UMKM

Sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya juga sudah dikumpulkan dari 2 penggeledahan di gedung Kemdag dan kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. (*)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru