Polda Sumut Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu 4 Kg

Reporter : Redaksi
SG bersama rekannya FR warga Polonia

Dit (Direktorat) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkotika yang menjadi target operasi di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan narkotika berdasarkan informasi masyarakat adanya seorang mahasiswa berinisial SG (25 tahun), warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Polonia .

Baca juga: Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran 30 ribu extacy dan 10 kg sabu

"Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SG bersama rekannya FR warga Polonia dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu seberat 1 kg," katanya, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Melawan Polisi, Pelaku Narkoba Jaringan Aceh-Medan Ditembak

Lebih lanjut, Hadi menerangkan personel kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, didapati kembali barang bukti sabu sabu seberat 3,8 kg disimpan dalam koper.

Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Sebagai Tersangka 

"Ketika diperiksa kedua pelaku mengakui barang bukti sabu miliknya yang hendak diedarkan di Kota Medan. Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan," pungkasnya. (*Eka)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru