Musim kemarau menjadi aji mumpung bagi perusak lingkungan melalui usaha pertambangan galian c tanpa dilengkapi perizinan usaha pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Di Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, penambangan galian c ilegal tersebut beroperasi.
Lahan yang ditambang merupakan sawah. Alat untuk mengeruk tanah persawahan menggunakan bego atau excavator PC 200. Sedangkan kendaraan pengangkut tanah pertambangan adalah dump truk kapasitas antara 7 sampai 9 kubik (m3).
Baca juga: PT Merak Jaya Beton Disebut Beli Batu dari Tambang Ilegal di Desa Wiyu Mojokerto
Baca juga: Oknum LSM Mengaku dari Setneg untuk Jalankan Tambang Ilegal di Pasuruan
Pantauan Pewarta di lokasi penambangan, jalan pertanian yang menjadi sarana pendukung untuk mengangkut hasil pertanian mengalami ambles. Penyebabnya angkutan tambang yang melewati jalan pertanian tersebut.
Informasi warga kepada Media Lintasperkoro. com, tanah tambang diperjual belikan sebagai tanah urug.
Baca juga: Jaksa Banding Atas Vonis Penambang Ilegal di Desa Winong
"Dijual untuk bahan urug perumahan," kata warga Kecamatan Kembangbahu yang disampaikan kepada Media Lintasperkoro. com, Selasa 27 Agustus 2024. (*)
Editor : S. Anwar