Musim kemarau menjadi aji mumpung bagi perusak lingkungan melalui usaha pertambangan galian c tanpa dilengkapi perizinan usaha pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Di Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, penambangan galian c ilegal tersebut beroperasi.
Lahan yang ditambang merupakan sawah. Alat untuk mengeruk tanah persawahan menggunakan bego atau excavator PC 200. Sedangkan kendaraan pengangkut tanah pertambangan adalah dump truk kapasitas antara 7 sampai 9 kubik (m3).
Baca juga: Julita Hasby Nasution, Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Kejati Sumut
Baca juga: CV Kironggo Bangkit Jaya Kantongi IUP OP, Lolos dari Jerat Pidana
Pantauan Pewarta di lokasi penambangan, jalan pertanian yang menjadi sarana pendukung untuk mengangkut hasil pertanian mengalami ambles. Penyebabnya angkutan tambang yang melewati jalan pertanian tersebut.
Informasi warga kepada Media Lintasperkoro. com, tanah tambang diperjual belikan sebagai tanah urug.
Baca juga: Penambang Galian C di Desa Lopang Mangkir dari Panggilan Polda Jawa Timur
"Dijual untuk bahan urug perumahan," kata warga Kecamatan Kembangbahu yang disampaikan kepada Media Lintasperkoro. com, Selasa 27 Agustus 2024. (*)
Editor : S. Anwar