Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta gagalkan upaya penyelundupan ekspor 3 ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab. Penindakan dilakukan pada 29 Agustus 2024 terhadap seorang WNA asal Mesir berinisial GMA (36 tahun).
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, penindakan bermula dari informasi intelijen adanya upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper penumpang dalam rute penerbangan Jakarta (CGK)-Dubai (DXB). Atas kecurigaan tersebut petugas segera melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
“Saat pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, kami mendapati 1 ekor primata jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor owa ungko (Hylobates agilis). Hewan tersebut disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu kemudian disamarkan dengan makanan dan pakaian. Selanjutnya, penumpang dan barang bukti kpun segera kami amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan, GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab. Ia juga mengaku telah lama aktif melakukan jual-beli satwa langka dari berbagai negara terutama Asia, untuk kemudian dipasarkan di Timur Tengah dan Afrika.
Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan GMA sebagai tersangka. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Selain itu, Ia juga diduga melanggar pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kini terhadap barang bukti 3 ekor primata telah dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta. Owa siamang merupakan primata yang hidup di wilayah Sumatra, dengan ciri khas kantung di tenggorokkannya yang besar, dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas. Sedangkan owa ungko atau owa janggut putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatra dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.
Gatot menjelaskan, jenis hewan tersebut termasuk ke dalam hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan internasional dan terdaftar dalam status genting oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.
Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
Di Indonesia, owa siamang dan owa ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut aktif berperan, dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” pungkas Gatot. (*)
Editor : Syaiful Anwar