Judi masih menjadi momok bagi masyarakat. Dampaknya bisa meluas bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga immateriil dari berbagai aspek kehidupan.
Beberapa contoh kehilangan pendapatan, stres, merusak hubungan sosial dan keluarga, memicu tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan perjudian, dan dampak negatif lainnya.
Baca juga: Sempat Tutup dan Diobrak Polsek Tarik, Sabung Ayam di Desa Klantingsari Buka Lagi
Aktivitas perjudian apapun bentuknya perlu diberantas. Faktanya, hal itu tidak dilakukan oleh aparat Kepolisian khususnya Polsek Pacet dan pihak yang punya kewenangan terhadap penertiban aktivitas sabung ayam yang disertai judi di Dusun Sumberglagah, Desa Tanjung Kenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sabung ayam diikuti oleh warga sekitar Desa Tanjung Kenongo dan pendatang dari luar wilayah Pacet. Hampir setiap hari beroperasi, dan paling ramai pemainnya pada akhir pekan. Sekali tombok (istilah judi sabung ayam T), bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Baca juga: Sempat Tutup dan Diobrak Polsek Tarik, Sabung Ayam di Desa Klantingsari Buka Lagi
Ayam jago yang bertanding disaksikan puluhan pengunjung. Mereka ikut bersorak mengikuti pertandingan antara 2 ayam jago yang saling memukul, dan biasanya pakai taji.
Pembiaran terhadap judi sabung ayam di Desa Tanjung Kenongo ini disesalkan oleh Edi, salah satu warga setempat. Dia khawatir, jika aktivitas sabung ayam tersebut tidak ditertibkan, maka bisa berdampak negatif terhadap warga sekitar
Baca juga: Para Penjudi Sabung Ayam di Kabupaten Jember Seakan Tidak Takut Hukum
"Wes lama iku jalan. Polisi ora wani," kata Edi yang dituturkan dalam Bahasa Jawa, yang artinya 'Sudah lama (judi) itu berjalan. Polisi tidak berani (menindak)'.
Dia tidak berani melapor ke Polisi setempat karena khawatir diancam oleh pengelola arena dan penjaganya. (*)
Editor : Bambang Harianto