Direktur CV Sawonggaling Nusantara Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Pupuk Ilegal

Reporter : Tasripan
Pupuk yang diproduksi oleh CV Sawonggaling Nusantara

Menyatakan terdakwa Fatkhul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia nomor  22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana dakwaan Alternative kesatu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fatkhul Hadi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Baca juga: Menteri Pertanian Cabut Izin Edar 4 Perusahaan Pupuk, Ada merek Godhong Prima dan MARS

Demikian tuntutan terhadap Fatkhul Hadi, Direktur CV Sawonggaling Nusantara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negeri Gresik, Sabetania Ramba Paembonan, di Pengadilan Negeri Gresik, pada Kamis, 26 September 2024. Masih isi tuntutan yang dibacakan Sabetania Ramba Paembonan, bahwa supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut menetapkan barang bukti berupa 100 (seratus) sak pupuk SP-36 kemasan 50kg dan 100 (seratus) sak pupuk SG PONSKAH kemasan 50kg, untuk dimusnahkan.

Mengingatkan kembali, dalam pemberitaan oleh Lintasperkoro.com belum lama ini, disebutkan bahwa Fatkhul Hadi selaku Direktur CV Sawonggaling Nusantara ditangkap oleh personil dari Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), pada Selasa, 16 Januari 2024.

Fatkhul Hadi yang merupakan pengusaha pupuk asal Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Sabetania Ramba Paembonan, disebutkan bahwa Fatkhul Hadi selaku Direktur CV Sawonggaling Nusantara sejak bulan Oktober 2023 menjalankan kegiatan industri pupuk dengan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pendaftaran Pupuk (Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah) PB-UMKU Nomor 271022001495100070001 dengan Nomor Pendaftaran : 04.01.2023.542.

Jenis pupuknya ialah Dolomit dengan nama dagang ”Sawonggaling”. Kemudian sekitar bulan November 2023, Fatkhul Hadi bertemu dengan Irfan Eriyono di Kios Farma Tani di daerah Kabupaten Sukabumi. Pertemuan itu dalam rangka memperkenalkan dan menawarkan barang berupa pupuk SG Ponskah dan SP-36.  Harga per sak sekitar Rp. 65.000 untuk pupuk jenis SP-36, dan Rp. 60.000 untuk jenis pupuk SG Ponskah.

Pabrik pupuk CV Sawonggaling Nusantara

Kemudian pada Selasa 16 Januari 2024, Fatkhul Hadi mengedarkan dengan cara memperdagangkan pupuk jenis SG Ponskah dan SP-36 kepada Irfan Eriyono yang sebelumnya telah melakukan pemesanan pupuk SP-36 dan SG Ponskah ke Fatkhul Hadi melalui pesan Whatsapp ataupun menelpon ke nomor handphone Fatkhul Hadi. Sistem pembayaran dengan cara di transfer ke rekening BRI dengan Norek 002601141473502 atas nama Fatkhul Hadi.

Selanjutnya, Fatkhul Hadi mengirim pupuk jenis SG Ponskah dan SP-36 kepada tempat Irfan Eriyono di Sukabumi menggunakan kendaraan truk Nopol Z 9413 DC dengan Surat Pengiriman barang menggunakan badan usaha CV Sawonggaling Nusantara dengan jumlah masing-masing 100 sak dan berat per sak adalah 50 kg.

Sekitar pukul 12.00 WIB, tim dari Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan tertutup berdasarkan adanya pengaduan dari saksi Taufik Hidayat dengan cara melihat secara langsung adanya kegiatan pengemasan pupuk yang dilakukan oleh beberapa orang di Desa Wadeng.

Baca juga: Seorang Warga Desa Karangdowo Diadili Perkara Penyelewengan Pupuk Subsidi

Kemudian pada sekitar pukul 16.00 WIB, terlihat adanya kegiatan muat/menaikkan pupuk jenis SG Ponskah dan SP-36 ke kendaraan truk dengan Nopol Z 9413 DC. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, tim Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membuntuti kendaraan truk Nopol Z 9413 DC yang mengangkut pupuk jenis SG Ponskah dan SP-36 dari Desa Wadeng.

Selanjutnya petugas Unit I Subdit I Indagsi menghentikan kendaraan tersebut di area SPBU Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dan melakukan pengecekan barang berupa pupuk SG Ponskah dan SP-36 masing-masing sebanyak 100 karung kemasan 50 kg.

Dede Rediyanto selaku sopir truk Nopol Z 9413 DC yang telah menerima transferan uang sejumlah Rp. 2 juta sebagai biaya angkut dari Irfan Eriyono, kemudian menghubungi Fatkhul Hadi. Selanjutnya, Dede Rediyanto bersama Fatkhul Hadi dan barang bukti berupa truk bermuatan pupuk SG Ponskah dan SP-36 ikut ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, Fatkhul Hadi dijadikan tersangka oleh Polda Jatim.

Dia disangkakan dengan Pasal 122 UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 68 UU RI No. 20 Tahun 2014  tentang standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Berdasarkan keterangan ahli sistem budidaya pertanian berkelanjutan, Roza Anugraha Wiranata, data dan pengecekan http://sompel1.pertanian.go.id/ Nomor izin edar 04.01.2023.540 yang dicantumkan pada kemasan pupuk SP-36 dan SG Ponskah tidak terdaftar di Kementrian Pertanian dan tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Pedagang Rokok Ilegal di Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dan Hartanya Disita

Fatkhul Hadi telah melakukan kegiatan mengedarkan pupuk jenis SP-36 dan SG Ponskah kedaerah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Jember, yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian dapat memberikan dampak negatif antara lain merugikan/mengecoh petani karena secara kemasan menyerupai pupuk produksi PT Petrokimia Gresik, mengganggu pertumbuhan dan menurunkan produksi tanaman serta merusak tanah dan lingkungan karena tidak dilakukan uji kandungan, mutu dan uji efektivitas.

Dalam mengedarkan pupuk Merk “Sawonggaling“, Fatkhul Hadi tidak memiliki legalitas Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) pada pupuk SP-36 dan SG PONSKAH yang diproduksi.

Berdasarkan keterangan ahli dari Balai Standarisasi dan Pelayanan jasa Industri Surabaya, Handaru Bowo Cahyono, bahwa Pupuk Sawonggaling SP-36 termasuk kategori barang wajib SNI sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Meneteri Perindustrian Nomor : 106/M.IND.PER/11/2015 tanggal 30 November 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 26/M.IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib dan setelah dilakukan pengecekan pupuk Sawonggaling SP-36 yang pada kemasannya dibubuhkan logo SNI tidak termasuk atau tidak terdaftar di LS-pro BSPJI Surabaya.

Fatkhul Hadi dalam menggunakan ataupun membubuhkan Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian pada pupuk jenis SP-36 yang terdaftatar di LS-Pro BSPJI Surabaya memberikan dampak terhadap barang yang diperdagangkan terkesan atau dianggap telah memenuhi persyaratan SNI, padahal belum diketahui standart mutu dari barang tersebut apakah sudah sesuai persayaratan SNI.

Dari keterangan yang disampaikan Fatkhul Hadi, dia memesan karung dan mencetak desain karung pupuk kepada saudara H. Muin dengan dengan alamat produksi di Dusun Sidorejo RT 019 RW 006, Desa/Kelurahan Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru