Satpam PT Rhino Mega Multi Plast Tiga Kali Bersekongkol Curi Kabel Tembaga

Reporter : -
Satpam PT Rhino Mega Multi Plast Tiga Kali Bersekongkol Curi Kabel Tembaga
2 pelaku pencurian kabel tembaga

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencurian kabel tembaga di gudang pabrik PT Rhino Mega Multi Plast, di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Dua orang dijadikan tersangka, dan orang lagi daftar pencarian orang (DPO).

Dari keterangan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, bahwa tersangka berinsial AFR dan FS. Mereka melakukan pencurian kabel tembaga di gudang pabrik PT Rhino Mega Multi Plast sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Pencuri Sapi Nyaris Dibakar Massa di Desa Wakambangura 2

Pencurian yang ketiga dilakukan pelaku pada 3 April 2025. Saat itu, ada pegawai pabrik yang melihat aksi pencurian dan mengamankan seorang pelaku berinisial AFR (34 tahun).

Saksi melihat ada 4 orang yang masuk ke gudang pabrik PT Rhino Mega Multi Plast sekitar jam 11 malam pada 3 April 2025. Melihat ada pencuri, pegawai pabrik PT Rhino Mega Multi Plast mengamankan seorang pelaku, yakni AFR.

Baca Juga: Polsek Sebulu Ungkap Kasus Pencurian di Desa Sumber Sari

AFR dibawa ke Polsek Balongbendo. Saat diinterogasi oleh penyidik Polsek Balongbendo, AFR  mengakui keterlibatan FS. Dari situlah, FS yang menjadi Satpam PT Rhino Mega Multi Plast ditangkap.

advertorial

Sebelumnya tersangka AFR Dkk. telah beberapa kali melakukan pencurian kabel tembaga panel di lokasi sama berkat bantuan salah satu tersangka FS yang sebagai Satpam PT Rhino Mega Multi Plast. Pertama pada Rabu, 26 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 10 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter.

Baca Juga: Karyawan Cafe Arjuna Surabaya Motornya Dicuri di Halaman Parkir

Kedua pada Minggu 30 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 8 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter. Lalu ketiga pada 3 April 2025, telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 2 Rol kabel, tembaga dengan panjang 9 sampai 12 meter.

“Terhadap dua orang tersangka yang kini diamankan di Mako Polresta Sidoarjo, atas perbuatannya dikenai ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, pada Kamis (10/4/2025). (*)

Editor : Syaiful Anwar