Warga Kelurahan Celep Bacok Temannya Saat Tidur

Inisial AR (20 tahun), warga Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, menyimpan dendam terhadap Ewok (26 tahun), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pemicunya ialah sikap sinis Ewok terhadap AR.
AR dan Ewok adalah pengamen. Awalnya, keduanya berteman akrab. Tapi berubah karena ketersinggungan.
Baca Juga: Ketua Umum PJI Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan oleh Preman Tambang di Tuban
Pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar jam 23.00 WIB, Ewok sedang tidur di trotoar Jalan Majapahit di Kelurahan Celep. Saat itulah ER membawa senjata tajam, dan membacok Ewok dengan goloj. Ewok dibacok berulang kali yang mengakibatkan luka parah.
Setelah melakukan tindakannya, AR kabur. Sedangkan Ewok yang terluka meminta tolong ke warga. Warga yang mengetahuinya lekas memanggil petugas setempat dan memanggil ambulance. Lalu Ewok dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Baca Juga: Hendak Liputan Tambang di Tuban, Wartawan Dikeroyok 4 Orang dan Dibacok Pakai Parang
Mendapat laporan pembacokan itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo mulai melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama atau kurang dari 1x 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap peristiwa pembacokan di Jalan Majapahit, Kelurahan Celep.
AR ditangkap dan dijadikan tersangka. Beberapa barang bukti yang diamankan ialah senjata tajam jenis parang yang digunakan AR membacok Ewok. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah menjelaskan, dari hasil visum, Ewok mengalami luka di bagian punggung, badan, lengan kiri, serta jari korban hampir putus.
Baca Juga: Motif Pelaku Pembacokan 2 Pemuda di Gresik, Dendam ke Pesilat
“Tersangka merasa tersinggung karena dilihat sinis oleh korban berujung keduanya cekcok, sehingga tersangka merencanakan menganiaya korban. Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan hukuman paling lama 8 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (10/4/2025). (*)
Editor : Syaiful Anwar