Karantina Jawa Tengah memusnahkan kepiting yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen persyaratan. Pemusnahan dilakukan di pembuangan akhir Jatibarang, Kota Semarang.
Pemusnahan ini guna mencegah risiko HPIK maka pemusnahan dilakukan dengan metode penimbunan. Mengingat produk perikanan tersebut memiliki karakteristik khusus, mudah busuk sehingga dalam kurun waktu lama tidak disimpan dalam tempat dan suhu tertentu dapat menimbulkan penyakit yang membahayakan.
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 1.850 Karton Kepiting Impor
Kepiting sebanyak 18 ton ini merupakan produk perikanan berupa whole round crab karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan pemasukan. Pemusnahan dihadiri Karantina Jateng, Perwakilan KPP Bea Cukai Madya Tanjung Emas, PT Pelabuhan Indonesia, Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang, PT Pelayaran Bintang Putih.
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 1.850 Karton Kepiting Impor
Di tempat lain, Sokhib Kepala Karantina Jateng menjelaskan bahwa produk perikanan asal Tunisia tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina, dan tidak memenuhi persyaratan. Hal ini menunjukkan produk perikanan tersebut tidak terjamin kesehatannya.
Baca juga: 9,3 Ton Kepiting Bakau Hidup Asal Kalimantan Timur Diekspor ke Berbagai Negara
"Kami menjalankan amanah Undang Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa media pembawa yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada petugas karantina, dilengkapi dokumen persyaratan karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan," imbuh Sokhib. (*)
Editor : Syaiful Anwar