Andi Firmansyah dan Haslilin, dua warga Desa Torobulu, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dituduh menghalang-halangi aktivitas tambang PT Wijaya Inti Nusantara diputuskan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo. Kriminalisasi terhadap 2 warga itu, dianggap sebagai upaya menekan resistensi warga yang tengah berjuang menyelamatkan ruang hidupnya dari pertambangan nikel.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, yang terdiri dari Nursinah sebagai Ketua, dan anggotanya meliputi Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo. Putusan dibacakan pada Senin, 1 Oktober 2024, dengan nomor perkara 58/Pid.Sus-LH/2024/PN Adl.
Baca juga: Sikat Tambang Nikel Ilegal Di Kolaka Sultra, Direktur Dan Komisaris PT AG Ditangkap
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Andi Firmansyah Bin Marhaban Dg Pasele Alias Bapaknya Zahra tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hokum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” isi putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim berbanding terbalik dengan tuntutan terhadap Andi Firmansyah dan Haslilin. Keduanya dituntut oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) selama 8 bulan penjara, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Andi Firmansyah dan Haslilin dituntut melakukan tindak pidana “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari Pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2)” berdasarkan Pasal 162 Undang-undang R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 Ayat (2) Paragraf 5 Tentang Energi Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang RI Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu R.I nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, bahwa Andi Firmansyah dan Haslilin pada Senin 6 November 2023 sekitar jam 10.00 WITA, bertempat di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP,IUPK,IPR atau SIPB.
Kronologinya berawal pada 5 November 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, Rasyid dihubungi oleh Nur Iman selaku Direktur Utama sekaligus sebagai KTT PT Wijaya Inti Nusantara untuk melakukan kegiatan Penambangan pada lokasi dekat Tower Telkomsel di Desa Torobulu.
Kemudian Rasyid menghubungi Operator alat berat jenis Excavator untuk membawa alat berat tersebut ke lokasi yang diperintahkan oleh Nur Iman. Kemudian pada 6 November 2023 pukul 06.30 WITA, alat berat tiba di lokasi.
Operator menunggu perintah dari Rasyid sebagai pengawas lapangan untuk melakukan proses kegiatan penambangan. Pada pukul 07.10 WITA, Rasyid tiba di lokasi. Lalu Rasyid memerintahkan operator untuk melaksanakan proses kegiatan penambangan pada lokasi tersebut.
Kemudian pada saat Operator mulai melakukan kegiatan pengupasan lapisan atas tanah, sekitar pukul 08.45 WITA, sekitar 25 warga Desa Torobulu datang ke lokasi kegiatan penambangan PT Wijaya Inti Nusantara dengan maksud mempertanyakan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara.
Pada pukul 09.10 WITA, warga atas nama Haslilin datang ke arah alat berat jenis excavator yang sementara melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah sambil berteriak-teriak dengan berkata “maju-maju“ untuk mengajak teman-teman yang lain datang dan menghampiri alat excavator yang masih sementara bekerja di lokasi kegiatan penambangan PT Wijaya Inti Nusantara.
Selanjutnya, Haslilin datang ke arah alat berat jenis excavator yang sementara melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah, dan langsung naik di atas track (BAN). Pada saat itu, Haslilin ingin membuka pintu excavator. Akan tetapi, Abdul Jaelani (operator excavator merk Caterpillar 333 warna kuning) menahannya dari dalam.
Haslilin juga memukul kaca pintu Excavator menggunakan tangan sambil berteriak “Berhenti”, sehingga Abdul Jaelani langsung membuka kaca ventilasi. Kemudian Haslilin berkata, “Kau tidak mau berhentikah?”
Abdul Jaelani menjawab, “Bagaimana mau berhenti kalau kita di atas track (ban)”.
Haslilin berkata lagi, “Kalau kau tidak mau berhenti, saya hantam”.
Haslilin memukul kembali kaca pintu excavator sambil turun dari atas track (ban). Kemudian menyuruh teman-temannya untuk memberhentikan Excavator merk Caterpillar 330 GC yang dibawa oleh operator Darma Antoni.
Baca juga: Berjubel Kepentingan Seputar Nikel, Kejar Hilirisasi Nyatanya Berbuah Korupsi
Pada saat Darma Antoni bergeser untuk memarkirkan excavator, tiba-tiba Andi Firmansyah menyuruh alat berat menghentikan kegiatannya dan untuk mundur. Andi Firmansyah mengambil segumpalan tanah dan melempar ke arah excavator dengan maksud agar alat berat tersebut mundur menjauh dari lokasi penambangan.
Berdasarkan hasil plotting titik koordinat, lokasi pemalangan atas kegiatan penambangan nikel tersebut di atas (di Desa Torobulu) pada peta sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 104 K/MB.01/MEM.B/2022 tanggal 21 April 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara dan poligon WIUP, WIUPK dan WPR yang diperoleh dari aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) update tanggal 19 Juni 2023, diperoleh titik koordinat sebagai berikut :
Titik koordinat 1, 2, 3 dan 4 seluruhnya berada di dalam WIUP Operasi Produksi PT Wijaya Inti Nusantara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ProvinsiSulawesi Tenggara Nomor : 820 / DPMPTSP / XI / 2019, tanggal 29 November 2019.
Karena berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Prioduksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 820 / DPMPTSP / XI / 2019, tanggal 29 November 2019, maka PT Wijaya Inti Nusantara dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan operasi produksi di dalam wilayah tersebut.
PT Wijaya Inti Nusantara juga telah memiliki surat Izin lingkungan Hidup dengan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 660 / 572 / Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 660 / 111 Tahun 2018 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel Oleh PT Wijaya Inti Nusantara di Desa Torobulu, Wonua Kongga, dan Desa Labokeo, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, tanggal 7 Oktober 2019.
Lahan tempat kegiatan penambangan yang dihalangi oleh Andi Firmansyah dan Haslilin adalah milik PT Wijaya Inti Nusantara yang telah dibebaskan dari pemilik asal, yaitu Kasman Ruddin dengan luas 19,900 m2, berdasarkan surat pernyataan pelepasan hak atas lahan untuk kepentingan swasta dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanaman untuk kepentingan swasta dan kuitansi pembebasan lahan dan tanaman senilai Rp. 150.700.000.
Yang menyerahkan atas nama Kasman Ruddin, sehingga terhadap lahan pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara tersebut telah selesai mengenai hak atas tanahnya dari pemegang hak sebelumnya;
Adapun latar belakang Andi Firmansyah dan Haslilin melakukan perbuatan menghalang-halangi kegiatan pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara adalah kekhawatiran akan dampak lingkungan akibat adanya kegiatan pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara.
Namun sesuai kajian dari Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan dan Tim Terpadu Konawe Selatan bahwa berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Bupati Konawe Selatan Nomor : 500/10.26/2023 tanggal 20 Oktober 2023, terhadap PT Wijaya Inti Nusantara dapat melakukan kegiatan pertambangan yang terletak di Desa Torobulu.
Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Firmansyah dan Haslilin adalah kegiatan pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara sampai 31 Januari 2024 masih terhenti sehingga menimbulkan kerugian materiil total sejumlah Rp. 5 miliar.
Pihak PT Wijaya Inti Nusantara sebelumnya melaporkan 32 warga Desa Torobulu atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas penambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara . Warga menolak kehadiran tambang nikel karena sudah mendekati pemukiman dan merusak sumber air mereka. Cemaran aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara menyebabkan gatal-gatal pada kulit warga dan berdampak negatif pada perekonomian warga.
Selama persidangan, dua terdakwa dikawal oleh Aliansi Peduli Lingkungan Hidup dan HAM (Hak Asasi Manusia). Tim Hukum dari kedua terdakwa yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Untuk Advokasi Warga Torobulu keberatan atas dakwaan JPU dan akan dan menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Hutomo, salah satu Penasehat Hukum kedua Terdakwa berkata, dakwaan JPU cenderung prematur karena terlalu memaksakan kasus ini untuk diajukan ke tahap persidangan dengan tidak memperhatikan ketentuan pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan dan BAB VI angka 1 Pedoman Kejaksaan Agung No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Kasus ini, bukan hanya sekedar pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi tetapi juga merupakan upaya untuk menakut-nakuti warga agar tidak lagi melakukan upaya penolakan atas aktivitas pertambangan. Bahkan menurut kami, delik ini sengaja digunakan untuk melindungi kepentingan mafia tambang,” kata Hutomo.
“Ini merupakan pelanggaran atas kesepakatan internasional yang telah disepakati dalam Forum PBB tentang Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan yang berkelanjutan yang merupakan komitmen bersama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan menomorsatukan kelestarian lingkungan. Tujuh belas goals dirumuskan antara lain dalam poin enam berbunyi, Air Bersih dan Sanitasi Layak (clean water and sanitation). Artinya negara menjamin ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua orang. Selain itu juga, adanya kasus ini menunjukan adanya pelanggaran terhadap Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) sebagaimana dalam Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya. (*eka)
Editor : Syaiful Anwar