Jumat, 20 Juni 2026. Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dijemput kepolisian dan dibawa ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Sebelum resmi ditahan, keduanya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memiliki penyakit bawaan yang memerlukan perawatan.
Senin, 22 Juni 2026, berkas perkara beserta tersangka dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (pelimpahan Tahap II). Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan pagi itu sebelum proses pelimpahan berlangsung.
Baca juga: Berstatus Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, dr Tifa : Kebenaran Tidak Bisa Dihentikan
Sore harinya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengumumkan bahwa permohonan dikabulkan. Pukul 16.58 WIB, Roy Suryo dan dr Tifa keluar dari gedung Kejari Jakarta Selatan. Banyak yang salah mengira keduanya dibebaskan. Mereka tidak dibebaskan. Mereka ditangguhkan penahanannya, dua hal yang sangat berbeda.
Penangguhan Bukan Berarti Bebas
Kesalahpahaman paling umum di media sosial adalah menyamakan penangguhan penahanan dengan pembebasan atau vonis bebas. Keduanya adalah dua hal yang sangat berbeda secara hukum. Tersangka yang ditangguhkan penahanannya tetap berstatus tersangka. Perkara tetap berjalan. Status tersangka dapat berubah menjadi terdakwa. Yang berubah hanya satu hal: tersangka tidak berada di dalam ruang tahanan selama menunggu proses selanjutnya.
Analogi sederhananya seperti ini: penangguhan penahanan ibarat seseorang yang boleh menunggu ujian di luar ruangan, bukan di dalam sel tunggu. Tapi ujiannya tetap ada, dan hasilnya tetap akan menentukan nasib hukumnya.
Roy Suryo dan dr Tifa masih tersangka. Berdasarkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Proses hukum tidak berhenti.
Dasar Hukum Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 109 Undang Undang nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), yang secara substansi melanjutkan ketentuan Pasal 31 Undang Undang nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama) yang menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Ada tiga hal penting yang harus dipahami dari ketentuan ini. Pertama, penangguhan hanya bisa diberikan atas permintaan, artinya tidak diberikan secara otomatis oleh aparat. Kedua, kewenangannya melekat pada siapa yang sedang memegang tahanan: di tahap penyidikan kewenangan ada pada penyidik, di tahap penuntutan pada penuntut umum, dan di tahap persidangan pada hakim.
Baca juga: Roy Suryo Akan Bongkar Keterkaitan Fufufafa dengan Budi Arie
Dalam kasus Roy Suryo dan dr Tifa, berkas sudah dilimpahkan ke Kejari sehingga kewenangan sepenuhnya ada di tangan Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan. Polri tidak lagi punya wewenang apapun atas penangguhan itu, sesuai pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ketiga, penangguhan bisa diberikan dengan atau tanpa jaminan.
Syarat Jaminan Dalam Penangguhan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, penangguhan penahanan dapat disertai jaminan dalam dua bentuk. Pertama, jaminan orang yaitu seseorang yang bersedia menanggung risiko apabila tersangka tidak memenuhi kewajibannya.
Jika tersangka melarikan diri dan jaminan tidak membayar uang jaminan, dilakukan penyitaan terhadap harta penjamin melalui mekanisme hukum acara perdata. Kedua, jaminan uang yang disetor ke kas negara dan baru bisa diambil kembali setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus Roy Suryo dan dr Tifa, Kejari Jakarta Selatan menggunakan jaminan orang yaitu keluarga masing-masing tersangka yang menyatakan bersedia menanggung risiko apabila tersangka melarikan diri. Selain jaminan keluarga, ada dua syarat tambahan yang dipenuhi keduanya : surat pernyataan dari tersangka yang berisi komitmen untuk kooperatif memenuhi segala kewajiban hukum, tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perkara, dan menjaga situasi kondusif selama proses hukum berlangsung. Keduanya juga dikenai kewajiban melapor secara berkala.
Baca juga: Pemilik Akun Fufufafa Mengakui Tidak Pernah Kuliah
Kapan Penangguhan Bisa Dicabut?
Penangguhan penahanan bukan hak yang tidak bisa ditarik. Berdasarkan ketentuan KUHAP, penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan apabila tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang telah ditetapkan. Ini berarti jika Roy Suryo atau dr. Tifa tidak memenuhi kewajiban melapor, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan yang melanggar komitmen yang sudah ditandatangani, Kejari Jakarta Selatan berhak mencabut penangguhan dan menahan keduanya kembali tanpa perlu proses hukum baru.
Satu catatan penting, penangguhan penahanan adalah kewenangan diskresi aparat yang berwenang menahan. la bukan hak yang otomatis diberikan hanya karena ada permohonan. Aparat bisa saja menolak permohonan penangguhan apabila menilal tersangka atau terdakwa berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam kasus ini, Kejari menilai syarat-syarat yang diajukan keluarga dan tersangka cukup untuk menjamin kehadiran mereka dalam setiap tahap proses hukum selanjutnya. (*)
*) Source : Hukum expert
Editor : Bambang Harianto