Berstatus Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, dr Tifa : Kebenaran Tidak Bisa Dihentikan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dr Tifa
Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dr Tifa
grosir-buah-surabaya

Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dr Tifa ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik mengenai ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka diumumkan pada 7 November 2025.

Dokter (dr) Tifa disangka Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Meski ditetapkan tersangka, namun dr Tifa tidak ditahan. dr Tifa hanya diwajibkan lapor ke Polda Metro Jaya tiap minggu. Hal itu disampaikan oleh dr Tifa.

“Wajib Lapor Setiap Minggu. Hari ini, Sabtu, 14 Maret 2026. Hari libur bagi banyak orang, tetapi tidak bagi saya, karena Wajib Lapor saya harus datang ke POLDA setiap Minggu, hari Senin sampai Jumat karena saya sibuk menyelesaikan persiapan ujian Doktoral, sehingga yang tersisa adalah hari Sabtu ini,” ujar dr Tifa.

Menurutnya, wajib lapor menjadi kewajiban yang harus dijalani sebagai Tersangka sejak ditetapkan tanggal 7 November 2025 lalu. 

“Tanpa terasa, sudah empat bulan berlalu, tanpa ada tanda-tanda kapan kewajiban yang sesungguhnya adalah nama lain dari Tahanan Kota ini selesai saya jalani. Ruang Pemeriksaan KAMNEG DITRESKRIMUM menjadi ruangan yang akrab buat saya. Seperti hari Sabtu ini, ketika saya ketok ketok pintu yang sepi seperti kamar hantu, setelah lima hari hingar bingar dipenuhi Tahanan dan Polisi dan Reserse dan Pengacara. Setelah pintu dibuka tampaklah sejumlah Polisi Muda yang wajah kuyu kucek kucek mata. Oh rupanya mereka lembur periksa tersangka dan baru tidur melepas lelah siang ini,” katanya. 

Katanya, “Ada satu hal yang mungkin tidak pernah saya bayangkan sebelumnya. Bahwa pada suatu hari, setiap minggu, saya harus melangkah menuju kantor polisi untuk wajib lapor. Seperti hari Sabtu ini, Pagi-pagi sekali saya sudah bersiap. Jalanan Jakarta masih lengang. Banyak orang menuju tempat rekreasi, tempat ibadah, atau sekadar menikmati sarapan bersama orang yang mereka cintai. Saya melangkah melalui gedung bertuliskan Tahanan Polda Metro Jaya setiap Minggu, dengan satu pikiran yang sama : Ini bukan tentang saya. Ini tentang harga dari sebuah keberanian untuk berbicara. Saya tidak pernah mencari jalan ini. Tetapi ketika kebenaran memanggil, kita tidak selalu diberi pilihan untuk hidup nyaman.”

Selama menjalani status sebagai tersangka dan wajib lapor di Polda Metro Jaya, dr Tifa menyampaikan bahwa ada rasa perih, tentu saja. Ada rasa lelah, pasti. 

“Ada juga saat-saat ketika hati bertanya dalam diam: Apakah semua ini akan dimengerti suatu hari nanti? Tetapi setiap kali pertanyaan itu muncul, saya mengingat satu hal yang jauh lebih besar daripada rasa takut. Bahwa sejarah selalu ditulis oleh mereka yang tetap berdiri ketika tekanan datang,” ungkapnya.

Setiap minggu bagi dr Tifa bukan lagi sekadar hari Wajib Lapor. Setiap Minggu menjadi pengingat. Pengingat bahwa jalan kebenaran tidak selalu mudah. Pengingat bahwa suara hati kadang harus dibayar mahal. Dan pengingat bahwa ketegaran sering lahir dari tempat yang paling sunyi. 

“Saya datang, saya melapor, saya pulang. Lalu hidup berjalan lagi seperti biasa. Karena pada akhirnya saya percaya satu hal: Kebenaran mungkin bisa ditekan, Tetapi tidak pernah bisa dihentikan. Dan selama napas ini masih ada, saya akan tetap berjalan. Setenang mungkin. Seteguh mungkin. Setegar mungkin. Karena banyak doa dan harapan bertaburan dan memberi saya kekuatan. Hasbunallah wanikmal wakil. Nikmal maula wanikman Nashir. La haula wala quwwata ila billah,” kata dr Tifa. (*)