Sosok Penanggungjawab Tambang Ilegal di Desa Wiyu hingga Muncul Nama Mantan Bupati Mojokerto

Reporter : Arif yulianto
Tampak aktivitas tambang di Desa Wiyu

Tambang batuan di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, beroperasi selama 3 tahun lebih tanpa dilengkapi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selamat itu pula, tidak ada penanganan serius dari aparat penegak hukum untuk menghentikannya.

Dari pengamatan lapangan, tambang batu tersebut menciptakan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Batu-batu yang seharusnya jadi penopang dan penyeimbang di aliran sungai di sepanjang Kecamatan Pacet yang melewati Desa Wiyu, dikeruk untuk keuntungan segelintir pihak. Batu yang dikeruk dengan excavator itu kemudian diangkut dengan dump truk. Setelah itu masuk ke pabrik penggilingan batu untuk dijadikan batu split.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Wiyu, Beroperasi Secara Terorganisir Tanpa Tersentuh Hukum

Praktik usaha ilegal ini diduga disokong oleh Mantan Bupati Mojokerto, inisial MKP. Meski jadi terpidana, tapi MKP punya cengkraman kuat di wilayah yang pernah dipimpinnya melalui orang-orang terdekatnya. Jadi, tidak heran apabila aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang tidak cukup bernyali untuk melakukan proses hukum terhadap penanggungjawab tambang galian c di Desa Wiyu.

Truk pengangkut tambang batu dari Desa Wiyu

Adapun penanggungjawabnya ialah pria berinisial An. An merupakan mantan Kepala Desa Wiyu. Seorang warga Desa Wiyu saat dimintai keterangannya mengungkapkan, bahwa An tidak tinggal di Desa Wiyu. Dia bersama istri keduanya tinggal di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Wiyu, Beroperasi Secara Terorganisir Tanpa Tersentuh Hukum

Menurutnya, di Desa Wiyu hanya ada putranya yang juga diberi tanggungjawab mengelola tambang batu. Selain putranya, masih ada koordinator lapangan yang bertugas mengatur keamanan tambang apabila terdapat wartawan ataupun aktivis serta penegak hukum yang datang ke lokasi tambang batu. Dia juga menyebut nama orang dekat MKP yang turut jadi penyokong tambang ilegal tersebut.

"Kabeh ditutup duek (semua ditutup uang)," kata seorang warga Desa Wiyu saat ditanyakan kenapa tambang milik An masih buka meski ilegal, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Dia bersama warga Desa Wiyu pernah melakukan protes ke Kepala Desa atas keberadaan tambang batu milik An. Karena selain menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai, jalan yang dilewati truk-truk pengangkut tambang juga rusak. Belum lagi dampaknya ke lahan pertanian.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Wiyu, Beroperasi Secara Terorganisir Tanpa Tersentuh Hukum

Geram mendengar keluhan petani dan penolakan terhadap tambang ilegal di Desa Wiyu, Sendi dari Lentera Informasi Barisan Rakyat mengungkapkan, pihaknya segera mengirim pengaduan secara tertulis ke PROPRAM Polda Jawa Timur serta ke Inspektorat Tambang. Alasan ke Propram, kata Sendi, karena diduga ada pembiaran dari pihak Reskrim terhadap usaha tambang di Desa Wiyu.

"Jika mau menggrebek tambang batu di Desa Wiyu, sangat mudah. Barang bukti ada, tampak secara kasat mata. Alat berat di lokasi tambang, pelakunya juga ada. Bawa saja ke kantor Polisi, interograsi siapa penanggungjawab tambang itu. Kemana dikirim hasil tambangnya. Dalami keterangan dan bukti-bukti itu. Jika cukup, tersangkakan. Buktikan bahwa penegak hukum bisa melawan mafia tambang ilegal di Mojokerto," tegas Sendi. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru