Bripka Vengki Danar Bianto Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Jabatan Bripka Vengki Danar Bianto sebagai anggota Polri yang bertugas di Satuan Samapta Polres Tulungagung, tamat. Dia dipecat secara tidak hormat atau Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengungkapkan, pemecatan terhadap Bripka Vengki Danar Bianto setelah yang bersangkutan berulang kali melakukan pelanggaran. Bripka Vengki Danar Bianto juga dihukum, mulai dari hukuman disiplin sampai dengan kode etik.
Baca Juga: Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Pick-Up di Desa Pagerwojo
“Kemudian diputuskan PDTH. Sering hutang kepada masyarakat kemudian tidak melunasinya. Juga menipu,” kata Kapolres Tulungagung, Selasa 16 Oktober 2024.
Baca Juga: Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Modus Kempes Ban
Kapolres Tulungagung berkata, korban dari Bripka Vengki Danar Bianto tidak masyarakat biasa, melainkan juga rekannya sesama anggota Polri.
“Ini meresahkan dan merusak citra Polri. Mentang-mentang Polisi, ini tidak dibenarkan. Ini diproses cukup lama, setahun. Sudah 4 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik. Akhirnya diputuskan yang bersangkutan tidak bisa dipertahankan dan PDHT,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.
Baca Juga: Misteri Kedung Tumpang yang Merenggut Nyawa Pemuda asal Desa Ambar
Pemberhentian terhadap Bripka Vengki Danar Bianto dari anggota Polri dilakukan secara resmi melalui proses upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDHT). Dalam upacara tersebut, fotonya dicoret oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi sebagai simbol pencopotan atribut. (*)
Editor : Bambang Harianto