Oknum Kepala Dusun di Desa Montong Sekar Diduga Terlibat Pertambangan Liar Milik Santoso
Banyaknya usaha tambang pasir kuarsa di Kabupaten Tuban, menambah panjang daftar tambang di Bumi Wali, khususnya di Dusun Lomanis, Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Selain meresahkan warga setempat, tambang tersebut juga diduga kebal hukum karena pengelola tambang galian C tersebut rupanya seorang Kepala Dusun berinisial TW.
Padatnya lalu lalang armada yang mengangkut pasir kuarsa tersebut membuat pedih para pengguna jalan lainnya. Truk pengangkut pasir kuarsa yang sudah berjalan selama beberapa bulan tersebut banyak yang tidak dilengkapi dengan terpal sebagai penutup material. Banyaknya lalu lalang truck juga sangat mengganggu aktivitas warga serta mengancam kesehatan warga khususnya pada anak-anak.
Baca Juga: Ketua Umum PJI Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan oleh Preman Tambang di Tuban
Dari keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya saat dimintai keterangan terkait aktivitas tambang tersebut, menyebutkan bahwa tambang pasir tersebut dikelola oleh TW selaku Kepala Dusun di Desa Montong Sekar. Namun tidak ada komunikasi dengan warga terkait dengan kompensasi dari usaha tambang liar tersebut.
“Galian niku gadhane pak Santoso, salah setunggal peambang paling ageng di wilayah Tuban mriki. Tapi khusus wilayah Dusun Lomanis, Desa Montong Sekar, Pak Santoso kerja sama kale pak Kamituwo” jelas Pr menjelaskan dalam bahasa Jawa tulen yang artinya “Galian itu punyanya pak Santoso, salah satu pelaku tambang paling besar di wilayah Tuban sini. Tapi khusus wilayah Dusun Lomanis, Desa Montong Sekar, Pak Santoso kerjasama dengak Pak Kepala Dusun".
Masih berdasar pengakuan warga setempat, setiap bulannya, pihak pengelola tambang hanya memberikan kompensasi sebesar Rp 100 ribu dan kompensasi tersebut dinilai tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan serta justru malah seakan warga hanya diakali oleh pengusaha dan pengelola saja.
“Warga kengeng dampak cuman angsal Rp 100 ribu per griyo. Niku mboten sumbot kale pegel e anggen kulo nyapu bledog e. Dereng maleh bledog niku juga ndadosaken sesek e ambekan e warga,” terang warga yang berinisal KS dengan bahasa Jawa, yang artinya "Warga terkena dampak hanya dapat Rp 100 ribu per rumah. Itu tidak sepadan dengan capeknya saya menyapu debunya. Belum lagi debu itu juga membuat sesak nafas warga."
Baca Juga: Hendak Liputan Tambang di Tuban, Wartawan Dikeroyok 4 Orang dan Dibacok Pakai Parang
Banyak warga yang berharap agar tambang yang ada di Dusun Lomanis, Desa Montong Sekar, segera ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar tidak terkesan A Dusun Lomanis, inisial TW, kebal hukum. Apalagi pemilik tambang galian C memang cukup terkenal di wilayah Tuban juga telah memiliki banyak tambang Galian C dengan material pasir kuarsa.
Menanggapi aktivitas tambang tersebut, Kepala Desa Montong Sekar selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Di sisi lain, Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Montong, Yoga Subianto, membenarkan adanya aktivitas tambang pasir kuarsa di desanya. Akan tetapi masalah perijinan atau yang lainnya dirinya tidak tahu.
Baca Juga: Wahyu Urip Budihanto Jadi Terdakwa Penambangan Ilegal di Tuban
“Kalau masalah perijinan saya tidak tahu,” Sergah Sekretaris Desa saat ditemui di kantornya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat dari Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR), Aris Gunawan sangat menyayangkan atas adanya pertambangan yang disinyalir merupakan tambang yang tidak mengantongi izin tersebut, terlebih lagi TW selaku perangkat Desa yang masih aktif, juga diduga terlibat dalam aksi penjarahan alam secara besar–besaran. (*)
Editor : Syaiful Anwar