Putus Hubungan Kekasih Berujung Pembunuhan

Reporter : Redaksi
Alung dan Wulandari

Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20 tahun) divonis selama 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang diketuai oleh Irwanto, pada Selasa, 6 Agustus 2024. Alung terbukti membunuh kekasihnya, Fitria Wulandari (21 tahun) pada Jumat, 1 Desember 2023.

Jasad Wulandari ditemukan di salah satu ruko di Jala Semeru, Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu 2 Desember 2024. Terungkap, pembunuhan terhadap Wulandri dilakukan di salah satu hotel di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Baca juga: Wanita Tanpa Kepala Di Muara Baru

Pembunuhan Fitria berawal saat Alung menghubunginya pada Kamis malam, 30 November 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Fitria Wulandari yang sedang bersama rekannya lalu dijemput pelaku dan dibawa ke salah satu hotel melati di Jalan Raya Soleh Iskandar atau Jalan-baru. Di kamar hotel, keduanya sempat berhubungan badan dan bertengkar karena Wulandari tidak terima diputuskan Alung.

Setelah menghabisi Wulandari, Alung sempat tidur di samping Wulandari. Alung terbangun sekitar Jumat pukul 1.00 WIB dan mengecek kondisi Fitria yang terbujur. Ia sempat membersihkan darah yang keluar dari hidung.

Dalam kondisi panik, pelaku menghubungi satu rekan Fitria dan meminta tolong untuk datang ke hotel. Teman korban yang datang kaget melihat ada bercak darah dan korban tergeletak. Saat itu Alung berdalih jika korban mengalami kecelakaan. Teman korban pun meminta Alung membawa Fitria ke rumah sakit dan menghubungi orang tuanya.

Alung sempat setuju lalu memakaikan korban jaket dan meminta rekannya untuk membantu membopong korban ke luar. Menggunakan sepeda motor, Alung membawa korban menuju rumah orang tuanya. Namun, saat sampai di depan gang rumah rumah korban, tepatnya di kawasan Cibalagung, Alung mengurungkan niatnya karena takut menghadapi keluarga korban. Akhirnya jenazah Fitria dibawa ke ruko kosong tempat pelaku berkerja menjadi tukang parker.

Baca juga: Misteri Penemuan Jasad di Kecamatan Kota Sekayu Terungkap

Kasat Reskrim Polres Kota Bogor, Komisaris Polisi Rizki Fahdilla mengatakan, Alung meninggalkan jenazah korban di lantai dua ruko tersebut dan datang lagi pada 9.00 pagi. Tubuh korban diletakkan di atas meja dan pelaku sempat membersihkan darah serta busa yang keluar dari mulut korban. Setelah itu pelaku pun beraktivitas menjadi tukang parker.

Pada Jumat malam, 1 Desember 2023, Alung baru menghubungi orang tua korban dan menginformasikan jika anaknya berada di lantai dua ruko kosong tempatnya bekerja. Alung mengatakan jika Fitria mengalami kecelakaan. Orang tua korban pun datang ke lokasi dan mengetahui anknya itu sudah tidak bernyawa.

Orang tua korban yang mengetahui ada kejanggalan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Barat. Polisi yang mendapat laporan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk divisum.

Baca juga: Seorang Aktivis LSM Tewas Dibunuh oleh 6 Orang Bersenjata

Alung, tukang parkir di sebuah ruko di Kawasan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria Wulandari, 21 tahun, pacarnya, di salah satu hotel di Kawasan Jalan Baru, Kamis malam, 30 November 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 dan 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan dia divonis selama 14 tahun penjara. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru