Keberadaan kegiatan sabung ayam di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, membuat Kapolsek Tarik gerah. Apalagi, kegiatan sabung ayam tersebut dianggap menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sabung ayam di Desa Klantingsari pernah ditertibkan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Ketika itu tidak ada kegiatan. Petugas Polsek Tarik yang datang ke lokasi hanya menemukan beberapa sangkar ayam kemudian dibakar.
Baca juga: Polsek Kinali Tertibkan Gelanggang Judi Sabung Ayam di Jorong Panco
Kemudian informasi dari masyarakat bahwa sabung ayam tersebut kembali buka. Mendapati itu, Kapolsek Tarik, AKP Lulus Sugiharto merasa geram. Diapun memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk menggrebek ke lokasi di Desa Klantingsari.
Baca juga: Polsek Teluk Bayur Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Kelurahan Rinding
Lagi-lagi, Kepolisian kecele. Sabung ayam di Desa Klantingsari tidak ada aktivitas. Di lokasi hanya ada sangkar ayam dan arena sabung ayam yang terbuat dari bambu dan terpal.
"Sudah didatangi Kanit Reskrim, piket reskrim, piket Polsek hari ini (Senin, 21 Oktober 2024). Tidak ada judi sabung ayam. Namun demikian, sarana untuk judi sabung ayam dibakar. Kurungan, dan lain-lain," kata Kapolsek Tarik, AKP Lulus Sugiharto.
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Sasakan Dibubarkan Polsek Sumarorong
Seluruh sarana sabung ayam dimusnahkan oleh anggota Polsek Tarik. (*)
Editor : S. Anwar