Keberadaan kegiatan sabung ayam di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, membuat Kapolsek Tarik gerah. Apalagi, kegiatan sabung ayam tersebut dianggap menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sabung ayam di Desa Klantingsari pernah ditertibkan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Ketika itu tidak ada kegiatan. Petugas Polsek Tarik yang datang ke lokasi hanya menemukan beberapa sangkar ayam kemudian dibakar.
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Desa Sumberagung Diburu Polsek Brondong
Kemudian informasi dari masyarakat bahwa sabung ayam tersebut kembali buka. Mendapati itu, Kapolsek Tarik, AKP Lulus Sugiharto merasa geram. Diapun memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk menggrebek ke lokasi di Desa Klantingsari.
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam di Desa Kepadangan Sidoarjo Tak Kapok Digrebek Polisi
Lagi-lagi, Kepolisian kecele. Sabung ayam di Desa Klantingsari tidak ada aktivitas. Di lokasi hanya ada sangkar ayam dan arena sabung ayam yang terbuat dari bambu dan terpal.
"Sudah didatangi Kanit Reskrim, piket reskrim, piket Polsek hari ini (Senin, 21 Oktober 2024). Tidak ada judi sabung ayam. Namun demikian, sarana untuk judi sabung ayam dibakar. Kurungan, dan lain-lain," kata Kapolsek Tarik, AKP Lulus Sugiharto.
Baca juga: Polsek Sedati Diuji Nyali untuk Membubarkan Sabung Ayam di Desa Pepe
Seluruh sarana sabung ayam dimusnahkan oleh anggota Polsek Tarik. (*)
Editor : S. Anwar