Tim penindakan Bea Cukai Semarang amankan 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang digelar pada Kamis (17/10/2024). Operasi Gempur II merupakan operasi lanjutan yang bertujuan untuk menurunkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Indonesia. Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia pada 7 Oktober 2024 sampai dengan 7 November 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen tentang pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai menggunakan kendaraan berjenis mobil travel.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Dua Juta Batang Rokok Ilegal
“Kemudian, tim melaksanakan patroli darat dengan melakukan pengawasan di sepanjang jalan tol Semarang-Solo,” imbuhnya.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta
Ia mengatakan tim penindakan berhasil menghentikan kendaraan di gerbang tol Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil travel tersebut kedapatan membawa 736.000 batang rokok berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan total nilai barang mencapai Rp1.015.680.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp751.176.320,00.
Baca juga: Pemusnahan Narkotika, Uang Palsu, Sajam dan Barang Hasil Penindakan Lainnya di Semarang
“Penindakan ini merupakan langkah proaktif Bea Cukai guna menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai,” pungkasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto