Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 5 Juta Barang Tidak Layak Edar

Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pemusnahan terhadap barang yang tidak layak edar, pada Rabu (26/03/2025). Pemusnahan dilakukan di plant PT Global Enviro Nusa, Terboyo.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo menjelaskan pemusnahan barang-barang tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 563.812.838,00, terdiri dari berbagai jenis produk, seperti makanan hewan peliharaan, preparat kecantikan, alat elektronik, serta pakaian dan aksesoris.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Tekstil Impor
"Barang-barang ini kami musnahkan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tidak beredar di pasaran. Pemusnahan tersebut menggunakan insenerator, metode yang efektif dalam mengurangi risiko pencemaran," ungkapnya.
Dengan suhu tinggi yang dihasilkan, insenerator mampu menghancurkan barang-barang tersebut secara efisien dan mengurangi volume limbah hingga 95%.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
“Kami percaya bahwa dengan cara ini, kami tidak hanya menghilangkan barang-barang yang tidak layak edar, tetapi juga berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan aman,” tambah Tri.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, ia menyebutkan pemusnahan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya peredaran produk yang aman.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kilogram Sabu
"Dengan langkah ini, Bea Cukai Tanjung Emas terus berkomitmen melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh barang-barang tak layak edar," tutupnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar