Sejarah hukum dan pelestarian adat di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari figur-figur berintegritas tinggi asal Ranah Minang. Salah satu putra terbaik yang meninggalkan warisan emas bagi bangsa adalah H. Kamil Kamka, S.H., yang menyandang gelar adat Datuak Inyiak Bandaro.
Lahir pada tahun 1931, tokoh bangsa bertangan dingin ini mengembuskan napas terakhirnya pada usia 73 tahun di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur, pada 1 Mei 2004. Atas jasa-jasa besarnya yang luar biasa terhadap negara, jasadnya dilepas dengan penghormatan militer penuh dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada 2 Mei 2004.
Baca juga: Sosok Suami Dan Mertua Jelita Jeje yang Jaksa
Jejak Emas di Dunia Hukum : Penegak Keadilan Era Orde Baru
Kamil Kamka merupakan seorang ahli hukum tulen yang meniti karier dari bawah di korps kejaksaan. Integritas dan ketegasannya dalam menegakkan hukum membuat kariernya melesat hingga dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Kiprahnya di kementerian pusat kian kokoh ketika ia secara resmi ditunjuk menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Kehakiman RI ke-3, yang mengemban tugas dari tahun 1980 hingga 1985. Di bawah kepemimpinannya, fungsi pengawasan internal di lembaga peradilan dan hukum berjalan dengan sangat ketat dan disiplin.
Tak hanya mengabdi di ranah yudikatif dan eksekutif, Kamil Kamka juga melebarkan pengabdiannya ke jalur legislatif dengan terpilih sebagai anggota DPR/MPR RI. Di parlemen Senayan, ia aktif menyumbangkan buah pikirannya dalam perumusan undang-undang dan kebijakan publik yang berpihak pada keadilan.
Penjaga Marwah Adat dan Pemersatu Perantau Minang
Di luar kesibukannya sebagai pejabat negara di ibu kota, Kamil Kamka tidak pernah melupakan akar budayanya. Sebagai pemegang gelar kehormatan Datuak Inyiak Bandaro, ia adalah sosok ninik mamak yang sangat dihormati dan menjadi patron bagi masyarakat Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Bentuk kecintaan nyata terhadap kampung halamannya dibuktikannya saat ia diserahi amanah sebagai Ketua BK3AM (Badan Koordinasi Kemasyarakatan dan Kerapatan Adat Minangkabau). BK3AM merupakan sebuah wadah krusial yang berfungsi menjaga, merawat, sekaligus menyelaraskan nilai-nilai hukum adat tradisi Minangkabau dengan hukum nasional, serta menjadi jembatan pemersatu bagi ratusan ribu perantau Minang yang tersebar di seluruh pelosok nusantara.
Wafatnya Kamil Kamka pada tahun 2004 silam menorehkan duka mendalam bagi dunia hukum Indonesia dan masyarakat Sumatera Barat. Ia adalah potret nyata dari seorang pelayan publik paripurna: seorang jenderal hukum di tingkat nasional, sekaligus penjaga marwah adat yang teguh di tingkat daerah. (*)
Editor : S. Anwar