Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad yang tinggal tulang belulang yang diketahui berinisial RI (17 tahun) pada Sabtu 26 Oktober 2024 yang lalu di wilayah Kecamatan Kota Sekayu.
Kasus ini merupakan korban pembunuhan dengan hasil penyelidikan sementara, korban tewas karena dicekik oleh pelaku pembunuhan bernama Zena Tomi (30 tahun), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha.
Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
"Korban R A (17 tahun) yang ditemukan jasadnya tinggal tulang, ini merupakan korban pembunuhan. Lalu, beberapa jam setelah ditemukan, kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan Zena Tomi (30 tahun) di rumahnya," jelas Rama, Selasa 29 Oktober 2024.
Baca juga: Wanita Tanpa Kepala Di Muara Baru
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah membunuh korban, dimana pelaku mengaku sakit hati dan dendam. Hingga ia nekad membunuh korban, " jelas Rama.
Guna dilakukan proses lebih lanjut, Pelaku beserta barang bukti berupa 1 tengkorak kepala korban, 1 helm, 1 pasang sandal, 1 celana panjang kulot, 1 celana dalam, 1 jepit rambut, 1 baju kaos, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Sekayu.
Baca juga: Seorang Aktivis LSM Tewas Dibunuh oleh 6 Orang Bersenjata
Terhadap pelaku, dijerat dengan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2004. (*)
Editor : Bambang Harianto