Demi menghidupi tiga anaknya yang masih sekolah, Sinta Handiyana bekerja pergi-pulang dari Curug di Kabupaten Tangerang ke Penjaringan, Jakarta Utara. Namun nasib berkata lain. Pada Senin (28/10/2024), ia dibunuh dan dimutilasi oleh teman dekatnya, Fauzan Fahmi (43 tahun). Jasad Sinta kemudian dibuang di Danau Muara Baru.
Terungkapnya kasus pembunuhan Sinta bermula dari beberapa nelayan yang melihat kardus mengambang di Danau Muara Baru. Mereka pun mengadukan hal itu kepada pegawai SPBU. Kemudian bungkusan besar itu bersama-sama dibawa ke daratan.
Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
Segera petugas SPBU melapor kepada Polisi. Pihak berwajib pun datang, lalu memeriksa kardus tersebut. Rupanya berisi mayat perempuan tanpa kepala.
Tak lama kemudian, Polisi berhasil menemukan buntelan lain yang berjarak sekitar 600 meter dari lokasi pertama. Buntelan karung warna putih itu berisi kepala yang diduga perempuan.
Penyidikan berlangsung cepat. Dua potongan mayat itu diidentifikasi. Hasilnya, itu merupakan mayat wanita bernama Sinta Handiyana.
Tak ingin membuang waktu, Polisi mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk menggaruk rekaman CCTV yang terpasang di sekitar kawasan Penjaringan.
Dari semua informasi tersebut, akhirnya mengerucut kepada satu oknum, yaitu Fauzan Fahmi. Lelaki ini bekerja sebagai jagal kambing dan sapi juga merangkap makelar ikan. Bukan kebetulan pula Fauzan dan Sinta dikenal sebagai teman dekat.
Baca juga: Misteri Penemuan Jasad di Kecamatan Kota Sekayu Terungkap
Dari bukti rekaman CCTV yang diamankan petugas, menunjukkan detik-detik pelaku (kaos abu-abu) dibantu pria lain berjaket merah membawa bungkusan besar diduga jasad Sinta.
Sepertinya pelaku santai saja mengangkut jasad korban dengan gerobak di tengah pemukiman padat. Tidak seorang pun warga setempat curiga dikarenakan pelaku dikenal sebagai makelar ikan. Anggap saja itu ikan tuna.
Sinta diduga dihabisi lebih dulu di dalam sebuah rumah sebelum jasadnya dibuang terpisah. Sampai saat ini, Polisi masih mendalami modus beserta motif Fauzan membunuh korban.
Hanya satu hari usai penemuan mayat korban, aparat menangkap Fauzan di rumahnya di Penjaringan. Dikarenakan pelaku sempat melawan, Polisi terpaksa membelai sayang kaki kanan pelaku dengan proyektil.
Baca juga: Seorang Aktivis LSM Tewas Dibunuh oleh 6 Orang Bersenjata
Penampakan pelaku agak mewing dan senjata yang digunakan untuk mengeksekusi korban. Yang membuat Polisi yakin bahwa Fauzan merupakan pelaku bukanlah CCTV, melainkan potongan busa sofa di rumah pelaku yang masih meninggalkan bercak darah. Busa itu pun memiliki kemiripan dengan busa untuk membungkus jasad Sinta yang ditemukan di danau.
Atas perbuatan tersebut, Fauzan Fahmi dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pembunuhan Sinta Handiyani meninggalkan duka dan kepedihan bagi keluarga. Sinta diketahui memiliki empat anak, tiga di antaranya masih sekolah. Dia harus menghidupi anak-anaknya seorang diri setelah suaminya meninggal beberapa tahun lalu karena penyakit jantung dan liver. (*)
*) Source : Creepylogy
Editor : Syaiful Anwar