Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bernomor 117/M-DAG/PER/12/2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Ketentuan ini lahir sebagai pengganti Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) nomor 527/MPP/Kep/9/2004, yang sama-sama mengatur tentang ketentuan impor gula.
Pasal 2 dan 4 dalam Permendag No. 117 tahun 2015 menyebutkan impor 3 jenis gula dibatasi. Aktivitas pengiriman dari luar diizinkan asal sesuai kebutuhan dalam negeri, termasuk untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga.
Baca juga: Kasus Tom Lembong Menurut Pandangan Ahli
Itupun semuanya harus lebih dulu disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian. Impor juga hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), demikian disebutkan lagi dalam Pasal 5 ayat (2). Sebagai catatan, Permendag No. 117 tahun 2015 kini tak lagi berlaku.
Ketentuannya sudah diganti dengan Permendag No. 14 tahun 2020. Peraturan pengganti ini kemudian diubah dengan Permendag No 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahannya terjadi lagi pada tahun 2022. Sejak saat itu aktivitas impor gula diatur dalam Permendag No 25 tahun 2022 hingga sekarang.
Adapun Permendag No. 117 tahun 2015 ditandatangani Thomas Trikasih Lembong. Kala itu dia adalah Menteri Perdagangan (Mendag).
Kendati demikian, dari beberapa penyidik yang mengetahui detail kasus ini, Tom--begitu Thomas akrab disapa--disebut justru sengaja memberi izin aktivitas impor gula kristal mentah (GKM) pada 8 perusahaan swasta. Mereka adalah PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) dan PT Andalan Furnindo (AF).
Ada pula PT Angels Product (AP), PT Makassar Tene (MT), PT Berkah Manis Makmur (BMM), PT Sentral Usahatama Jaya (SUJ), PT Duta Segar Internasional (DSI) & PT Medang Sugar Industri (MSI).
Impor gula mentah yang antara lain berasal dari Thailand itu dipasok melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), anggota holding BUMN pangan.
Berdasar ketentuannya, Abdul Qohar mengatakan, semestinya Tom hanya menginstruksikan PT PPI tanpa perlu melibatkan swasta. Apalagi 8 perseroan yang ditunjuk juga ternyata tidak mengantongi izin pengolahan gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP) yang siap konsumsi.
Persoalan lainnya, izin mendatangkan gula mentah terindikasi tidak sesuai dengan mandat dalam rakor antarkementerian sebelumnya. Sekitar Mei 2015, rakor menyepakati kegiatan impor dilakukan cuma dalam bentuk GKP, yang memang tengah dibutuhkan dalam negeri.
"Izin yang dikeluarkan impor GKM, mestinya GKP," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung itu.
Baca juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?
Qohar mengatakan, penyidik menggali kasus ini sejak Oktober 2023. Sejak itu, setidaknya 90 saksi sudah diperiksa.
Penetapan Tom sebagai tersangka dikatakan sejalan dengan temuan barang bukti berupa catatan, dokumen dan keterangan ahli.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp 400 miliar."
Jumlah kerugian ini, ucap Qohar, berasal dari nilai keuntungan yang diperoleh 8 swasta.
"Yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI)."
Dari angka kerugian sementara tersebut, Qohar mengaku petugas sedang mendalami aliran uangnya ke saku Tom. Adapun sederet masalah impor gula mentah era Tom Lembong sebelumnya juga sempat diadukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang tertuang dalam "Laporan Hasil Pemeriksaan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga Impor tahun 2015-2017".
Baca juga: 500 Ton Gula Kristal Diekspor ke Pasar China
Sepanjang Desember 2016-pertengahan Januari 2017, badan audit itu mencatat Tom Lembong pernah melayangkan 2x surat. Pertama bernomor 1644/M-DAG/SD/12/2016 perihal impor gula kristal mentah untuk pemenuhan gula konsumsi kepada Menteri Koperasi (Menkop) sebanyak 940 ribu ton.
Berikutnya surat bernomor 14/M-DAG/SD/01/2017 perihal pemenuhan kebutuhan gula konsumsi tahun 2017 sebesar 911ribu ton. Dalam kedua surat permohonan ini, Tom menandatangani 30 persetujuan impor kepada 9 swasta. Tom beralasan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Namun, saat itu diketahui Kemendag tidak memperoleh surat tanggapan/jawaban dari pihak Kemenkop. Permintan Tom malah disebut bertentangan dengan Undang Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan tersebut jelas-jelas menyatakan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
"Kondisi tersebut mengakibatkan penerbitan izin impor gula kristal mentah dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga GKP tahun 2015 sampai semester I tahun 2017 sebesar 1.694.325 ton melanggar ketentuan," bunyi BPK dalam laporan auditnya. (*)
*) Source : Jaksapedia
Editor : Syaiful Anwar