Opini
Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?
Buat yang minta Saya untuk bahas kasus Tom Lembong, sebenarnya agak sungkan karena dari awal memang sudah gak feeling sama dia. But well, pembahasan ini sengaja bukan dalam bentuk esai karena terlalu banyak sudut pandang yang gue dapet. Tapi tenang, gue coba untuk seobjektif mungkin.
Kasus ini tuh awalnya di tahun 2014. Kalau Saya baca di beberapa media, pada saat itu, Indonesia mengalami surplus gula kristal putih (GKP), tapi Tom mengeluarkan kebijakan impor gula kristal mentah di tahun 2015. Alasannya?
Pada tahun 2016, Indonesia akan kekurangan stok gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton. Makanya, Tom Lembong mengeluarkan instruksi untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM) yang nantinya akan diolah jadi gula kristal putih guna memenuhi demand dari dalam negeri.
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan impor GKM, tapi, PT PPI justru menyuruh 8 perusahaan sebagai pihak swasta. Intinya, 8 perusahaan swasta itu disuruh mengimpor GKM sebanyak 105 ribu ton GKM yang nantinya akan diolah jadi GKP.
Nah masalahnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014 tuh menegaskan kalau hanya BUMN yang bisa mengimpor GKP. Sampai disini sudah tau perbedaannya?
PT PPI menyuruh 8 pihak swasta untuk impor GKM yang nantinya akan diolah jadi GKP, sedangkan PT PPI sesuai aturan hanya boleh impor GKP. Nah 8 pihak swasta tadi tidak punya izin untuk mengolah GKM menjadi GKP, cuma dapat izin impor gula rafinasi (GKR). Maka terjadilah mark up harga tertinggi eceran atau HET, yang tadinya Rp 13.000 menjadi Rp 16.000 ke PT PPI. Nah fee yang diterima PT PP sendiri yaitu Rp 105/kg.
Nah yang jadi pertanyaan, apakah Tom mengetahui jika PT PPI menyuruh 8 perusahaan swasta untuk melakukan impor GKM? Jika tidak, maka yang seharusnya disalahkan yaitu Charles Sitorus sebagai pihak yang menyuruh 8 perusahaan swasta.
Maka dari itu, penetapan Tom sebagai tersangka bisa jadi karena sikap politis untuk menjatuhkan Tom, padahal ia tidak tahu jika PT PPI menyuruh pihak swasta untuk melakukan impor GKM.
Pembahasan semakin rumit ketika ada pihak yang berusaha mengaitkannya dengan General Agreement on Trade and Tariff (GATT), karena bahasan soal GATT ini tidack semua orang paham. GATT sendiri merupakan perjanjian perdagangan antar negara, Indonesia masuk sebagai salah satu negara anggota.
Baca Juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
Misal, dalam GATT antara Indonesia-Amerika Serikat, Indonesia melakukan ekspor-impor produk/komoditi Hortikultura. Nah sedangkan pada prakteknya, justru Indonesia melakukan transaksi ekspor-impor Hortikultura dengan China, maka Indonesia dinyatakan bersalah.
FYI, Indonesia pernah disanksi oleh World Trade Organization (WTO) berupa denda sebesar Rp 5 triliun terhadap Amerika Serikat karena melanggar GATT, kalau tidak salah pada tahun 2018. Makanya menurut Saya, pihak yang mengaitkan dengan GATT harus menyertakan data negara asal impor GKM. Apakah, apakah impor GKM itu berasal dari China? Sedangkan dalam GATT, harusnya Indonesia melakukan impor GKM dari AS.
Potential Loss
Kasus ini semakin aneh jika dilihat dari sudut pandang potential Loss, karena menurut beberapa sumber, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut potential loss sebagai acuan tindakan korupsi. Terlebih jika pakai sudut pandang “potensi pendapatan negara” jika impor dilakukan oleh BUMN, karena ini masuknya ke manajemen risiko yang mana bisa saja tender diberikan ke BUMN karena bisa untung Rp 400 miliar.
Baca Juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Nah masalahnya, kalau negara untungnya di bawah Rp 400 miliar, siapa yang akan bertanggung jawab? Baik potential loss maupun opportunity cost, keduanya sama saja seperti sedang berjudi.
PENUTUP
Tom Lembong bisa dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula jika, ia mengetahui kalau PT PPI menyuruh 8 perusahaan swasta untuk melakukan impor GKM. Masalahnya, bagaimana jika Tom Lembong tidak mengetahui keputusan yang diambil oleh Charles Sitorus (PT PPI) soal penunjukan 8 perusahaan swasta untuk melakukan impor GKM?
*) Penulis : Hara Nirankara
Editor : Bambang Harianto